RADAR-BLAMBANGAN.COM, | JAKARTA – Wacana pemberantasan kejahatan bermotif ekonomi memasuki babak baru. Komisi III DPR RI memasukkan 13 kategori tindak pidana dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Langkah tersebut menjadi sinyal kuat bahwa upaya mengejar hasil kejahatan tidak hanya diarahkan kepada pelaku, tetapi juga terhadap aset yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, ruang lingkup tindak pidana dalam RUU tersebut dirumuskan setelah pihaknya mendalami berbagai masukan dari para ahli hukum serta membandingkan mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana yang diterapkan di sejumlah negara.
Sebanyak 13 kategori tindak pidana yang masuk dalam pembahasan meliputi korupsi; narkotika dan psikotropika; terorisme; penyelundupan manusia; penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya; kehutanan; lingkungan hidup; perpajakan; perbankan; perasuransian; pertambangan; kelautan dan perikanan; serta perdagangan orang.
Pemilihan kategori tersebut bukan tanpa alasan. Komisi III mengarahkan ruang lingkup RUU pada kejahatan yang memiliki motif ekonomi, berpotensi merugikan negara maupun masyarakat luas, memiliki tingkat keseriusan tinggi, serta menimbulkan dampak ekonomi terhadap publik.
Yang menjadi sorotan adalah mekanisme perampasan aset yang tengah dibahas. Dalam skema tersebut, aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana dapat diperiksa melalui mekanisme pengadilan tanpa harus menunggu adanya putusan pidana terhadap pelaku.
Jika nantinya disahkan, mekanisme ini berpotensi menjadi instrumen penting dalam mengejar dan memulihkan aset hasil kejahatan. Dengan demikian, pemberantasan tindak pidana tidak berhenti pada proses menghukum pelaku, tetapi juga menyasar persoalan yang selama ini menjadi salah satu tantangan besar: ke mana hasil kejahatan mengalir dan bagaimana aset tersebut dapat dipulihkan.
Namun demikian, masyarakat perlu memahami bahwa daftar 13 kategori tersebut belum menjadi ketentuan hukum yang berlaku. Seluruhnya masih berada dalam proses penyusunan dan pembahasan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Komisi III DPR RI juga menegaskan bahwa pembahasan tidak hanya mengejar efektivitas pemulihan aset. Aspek kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, perlindungan terhadap pihak ketiga yang beriktikad baik, hingga pencegahan penyalahgunaan kewenangan turut menjadi pertimbangan.
Artinya, jika RUU ini nantinya disahkan, kewenangan negara dalam mengejar aset hasil tindak pidana harus berjalan beriringan dengan prinsip kehati-hatian dan perlindungan terhadap hak-hak pihak yang tidak terlibat dalam kejahatan.
Kini bola berada dalam proses pembahasan legislasi. Publik pun menanti apakah RUU Perampasan Aset akan benar-benar menjadi senjata hukum baru untuk memburu hasil kejahatan, sekaligus mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan pemulihan aset negara dan perlindungan hak masyarakat.***
