RADAR BLAMBANGAN.COM, | JAKARTA – Kabar membanggakan datang dari dunia hukum tanah air. Herman Sjahthi Ekoprodjo, S.H resmi dinyatakan lulus Ujian Profesi Advokat (UPA) yang diselenggarakan oleh Organisasi Advokat PERADAN tahun 2026.
Kelulusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Pimpinan Nasional PERADAN Nomor: KEP.009.02/PUPA-PKPA/PERADAN/2026. Sertifikat yang diterima menjadi salah satu syarat utama bagi Herman untuk dapat diangkat sebagai advokat serta mengikuti proses pengambilan sumpah/janji advokat di Pengadilan Tinggi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Dalam sertifikat yang diterbitkan di Jakarta pada 7 Februari 2026 itu, Pimpinan Nasional PERADAN menegaskan bahwa Herman telah memenuhi seluruh ketentuan dan dinyatakan kompeten untuk menjalankan profesi advokat secara profesional.
Ketua Umum PERADAN, Advokat Dr. (C). Indranas Gaho, S.H., M.Kn., turut menandatangani langsung sertifikat tersebut sebagai bentuk pengesahan resmi.
Keberhasilan ini menjadi langkah penting dalam perjalanan karier Herman Sjahthi Ekoprodjo di dunia hukum. Dengan bekal kompetensi yang telah diakui, ia diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata dalam penegakan hukum, memperjuangkan keadilan, serta memberikan pendampingan hukum yang profesional kepada masyarakat.
Momentum ini sekaligus menegaskan komitmen PERADAN dalam mencetak advokat yang berkualitas, berintegritas, dan siap menghadapi tantangan hukum di Indonesia.***
