RADAR BLAMBANGAN.COM, | MALANG — Satpas Prototype Polres Malang dalam rangka operasi keselamatan operasi 2026 wujudkan SIM D penyandang Disabilitas, Rabo (12/2/2026) sekira pukul 10.00 WIB, komitmen menghadirkan pelayanan publik yang inklusif mulai diwujudkan secara nyata oleh Satpas Prototype Polres Malang. Melalui layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) D, penyandang disabilitas kini mendapatkan akses legal berkendara yang setara, sesuai amanat Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021.
SIM D diperuntukkan bagi penyandang disabilitas pengendara sepeda motor. Proses penerbitannya pada prinsipnya sama dengan SIM umum, namun disesuaikan dengan kondisi pemohon tanpa mengurangi standar keselamatan. Penyesuaian ini menjadi bukti bahwa keadilan pelayanan bukan berarti pelonggaran aturan, melainkan perlakuan yang setara sesuai kebutuhan.
Kasatlantas Polres Malang AKP. Muhammad Alif Chelvin Arliska melalui Baur Sim Satpas Prototype Aiptu. Nova Hanta S.H, menjelaskan bahwa SIM D merupakan bentuk pengakuan negara atas hak penyandang disabilitas untuk berkendara secara sah.
“Pemohon tetap harus memenuhi persyaratan usia, administrasi, kesehatan, psikologi, serta uji teori dan praktik. Penyesuaian dilakukan agar penyandang disabilitas dapat mengikuti proses secara adil dan manusiawi,” jelasnya.
Pelayanan ini mendapat respons positif dari masyarakat. Salah satu pemohon SIM D, Doni warga asal Pakisaji, mengaku puas dengan pelayanan yang diberikan petugas Satpas Prototype. Ia menilai proses berjalan jelas, petugas bersikap ramah, dan menghargai pemohon sebagai subjek hukum yang setara.
“SIM ini sangat penting bagi saya agar bisa berkendara dengan aman dan mematuhi aturan lalu lintas,” ujarnya.
Dengan hadirnya layanan SIM D, Satpas Prototype tidak hanya menjalankan regulasi, tetapi juga menerjemahkannya ke dalam tindakan konkret. Langkah ini diharapkan mendorong terciptanya sistem transportasi yang lebih inklusif, aman, dan berkeadilan, sekaligus meningkatkan kesadaran berlalu lintas bagi seluruh pengguna jalan tanpa terkecuali.
SIM D ini menjadi penanda bahwa pelayanan publik yang ramah disabilitas bukan sekadar wacana, melainkan kewajiban yang harus diwujudkan secara konsisten dan berkelanjutan.(Fin/Her)
