RADAR BLAMBANGAN.COM| Mojokerto – Tim Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto berhasil mengamankan 1 (satu) orang DPO terduga pelaku inisial I laki-laki 43 tahun, beralamatkan Dsn. Cakarayam Rt. 008 Rw. 003 Ds. Bleberan Kec. Jatirejo Kab. Mojokerto dengan kasus Tindak Pidana Penipuan dan atau penggelapan.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2025 sekira pukul 10.00 Wib di Dsn. Sumberkenanga Rt. 001 Rw. 002 Ds. Gading Kec. Jatirejo Kab. Mojokerto. Terjadi pada korban dengan nama Sunarsi yang beralamat Dsn. Sumberkenanga RT 03 RW 01 Ds. Gading Kec. Jatirejo Kab. Mojokerto, yang menerima kuasa dari 65 korban Lainnya.
Dalam Sambutannya Kanit Pidum IPDA EDY SANTOSO, S.T., S.H., M.H menjelaskan, Awalnya pada hari rabu tanggal 8 Januari 2025, sekira pukul 10.00 Wib. Pelapor ingin melakukan penarikan uang tabungan di kantor koperasi TPSP yang menjadi satu dengan rumah sdri. LILIK MAHFIYAH yang beralamat di Dsn Sumberkenanga Rt.01 Rw.02 Ds. Gading Kec. Jatirejo Kab. Mojokerto.
“Namun Sdri LILIK MAHFIYAH yang merupakan karyawan atau pihak koperasi TPSP tidak dapat memenuhi pencairan tersebut, hanya janji-janji saja kemudian puncaknya Sdr. ISNAN tidak ngantor lagi dikoperasi TPSP (Tempat Pelayanan Simpan Pinjam) dan melarikan diri tidak diketahui keberadaannya sejak tanggal 28 Februari 2025. sedangkan Sdri LILIK MAHFIYAH dan Sdr SAMUJI yang merupakan karyawan koperasi TPSP, ketika ditanya selalu melimpahkan ke Sdr ISNAN.” Jelasnya.
Sehingga, atas kejadian tersebut sdr. SUNARNI bersama dengan 65 Korban lainnya mengalami kerugian sebesar Rp. 881.616.300,- (delapan ratus juta delapan puluh satu juta enam ratus enam belas ribu tiga ratus rupiah) dan membuat laporan ke Polsek Jatirejo Polres Mojokerto.
“Setelah mendapatkan limpahan perkara dari Polsek Jatirejo atas peristiwa tersebut, selanjutnya Tim yang dipimpin oleh IPDA EDY SANTOSO, ST., SH., MH., melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan Terlapor ISNAN sebagai Tersangka. Bahwa Tersangka ISNAN tersebut telah melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO.” Ujarnya
Lebih lanjut dijelaskan, Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan kemudian didapatkan petunjuk keberadaan DPO yaitu Tersangka ISNAN di Wilayah Kota Bekasi. Selanjutnya, Penyidik dan Tim Opsnal Jatanras melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 23.00 Wib di Perum Tamansari Persada Raya Blok 22 Jl. Padang Golf IV Kel. Jatibening Kec. Pondok Gede Kota Bekasi Prov. Jawa Barat.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang diduga ada hubungannya dengan perkara tersebut. Tersangka ISNAN mengakui bahwa perbuatan menggunakan uang para Nasabah. Selanjutnya pelaku dibawa ke Satreskrim Polres Mojokerto untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (Mahmudah)
