RADAR BLAMBANGAN.COM, | MANDAILING NATAL – Ketegangan sempat terjadi saat proses konfirmasi antara jurnalis Magrifatullah Lubis dengan Kepala Desa Singengu Julu, Maraginda Hakim Nasution baru-baru ini.
Sang Kepala Desa sempat berkilah bahwa rilis resmi Tim Terpadu Pemprov Sumut yang menyebut inisial “GD” selaku pelaku PETI bukanlah dirinya.
” Inisial nama saya MH bg berarti sudah beda orang bg” sebut Maraginda Hakim Nasution saat membalas pesan konfirmasi jurnalis (minggu malam, 56/07) . Ia juga menuding bahwa pemberitaan dan pertanyaan yang diajukan media hanya berbentuk spekulasi tanpa rilis resmi. “Ooo hanya berspekulasi saja tanpa ada rilis resminya” tambah Maraginda.
Namun, argumen tersebut langsung patah setelah jurnalis mengirimkan bukti foto otentik yang memperlihatkan Maraginda Hakim tengah memegang surat teguran keras diapit oleh personel Tim Terpadu Pemprov Sumut di lokasi penertiban. Alhasil, perbedaan inisial nama (GD/MH) tentu tidak akan menggugurkan fakta visual keterlibatan oknum Kepala Desa dalam dokumentasi penertiban PETI.
Jurnalis juga mengirimkan video pers rilis resmi Pemprov Sumut yang secara gamblang menyebut keterlibatan oknum Kepala Desa. Setelah bukti-bukti digital tersebut dikirimkan, sang Kepala Desa langsung bungkam dan tidak berani memberikan respons lanjutan.
Langkah konfirmasi dari jurnalis guna memenuhi asas keberimbangan berita sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan kaedah kode etik jurnalistik.
Maraginda sebelumnya ketika menjawab konfirmasi jurnalis, mengklaim bahwa kehadiran Tim Terpadu Pemprov Sumut di wilayahnya adalah untuk mendukung (support) aktivitas reklamasi yang ia lakukan. Namun klaim “asbun” tersebut langsung terbantahkan dengan rilis resmi Pemprov Sumut justru menyatakan sebaliknya, yakni melakukan penertiban PETI, penyegelan lokasi, serta penyitaan satu unit alat berat (ekskavator), dan surat teguran keras kepada para pelaku PETI di lokasi penertiban.
Jurnalis pun langsung meminta pertanggungjawaban moral dan hukum kepada Maraginda atas upaya pembodohan, pembohongan publik dan kelancangannya berani mencatut nama Tim Pemprov Sumut dengan menyebut tujuan tim tersebut untuk mensupport dirinya dalam rangka reklamasi.
Disayangkan, upaya konfirmasi tertulis yang dilayangkan media sejak awal tidak mendapatkan jawaban secara substantif. Sebaliknya, oknum Kepala Desa yang kerap disebut dengan inisial GD ini justru terus mengalihkan isu dengan narasi pemulihan atau reklamasi lahan sungai. Namun saat dimintai klarifikasi mengenai dasar hukum, keabsahan izin reklamasi, sumber anggaran yang digunakannya, instansi mana yang memberikan kewenangan, serta apakah reklamasi yang dilakukan Maraginda merupakan bentuk pertanggungjawaban sosial dan hukum atas dampak aktivitas PETI yang telah dilakukan sebelumnya, Maraginda pun tidak mampu memberikan jawaban konkret
Bahkan dia mencoba mengundang jurnalis secara personal, alih-alih menjawab poin pertanyaan.
Hingga batas waktu konfirmasi yang ditentukan berakhir, pihak Kepala Desa Singengu Julu memilih diam dan tidak berani merespons lagi jawaban tertulis atas delapan poin pertanyaan krusial yang diajukan demi keberimbangan berita.
Sang Kepala Desa pun akhirnya menghentikan komunikasi dan absen memberikan pernyataan tertulis pertanyaan terkait dugaan keterlibatannya dalam aktivitas PETI Kotanopan.
Sikap bungkam dan upaya mengkaburkan persoalan dari oknum Kepala Desa ini sontak memantik sorotan tajam dari sejumlah elemen masyarakat agar kasus PETI Kotanopan segera diusut tuntas oleh pihak berwajib. “Kapolri didesak turun tangan untuk menghilangkan stigma kebal hukum yang selama ini melekat kepada para mafia tambang. Kapolri diminta segera tangkap oknum Kepala Desa Singengu Julu GD ini demi mengembalikan marwah korps bhayangkara dan memulihkan kepercayaan rakyat” tegas Ketua Umum Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Pemantau Kebijakan Pemerintah (AMP2K) Pajarur Rohman Nasution kepada pers baru-baru.
(Magrifatulloh).
