RADAR BLAMBANGAN.COM, | BANYUWANGI – Sengketa lahan sawah yang telah berlangsung selama dua dekade kembali mencuat ke permukaan. Seorang warga Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Winarsih, memenuhi panggilan teguran (aanmaning) di Pengadilan Negeri Banyuwangi pada Kamis (16/04/2026).
Kehadiran Winarsih merupakan tindak lanjut dari proses hukum terkait rencana eksekusi lahan sawah yang menjadi objek sengketa berkepanjangan. Usai menjalani aanmaning, ia mengungkapkan bahwa persoalan ini bermula sekitar 20 tahun lalu dan kini kembali bergulir di ranah hukum.
Dalam keterangannya, Winarsih meminta agar salah satu pihak terkait, Karmani, dihadirkan kembali oleh pengadilan. Permintaan tersebut disampaikan seiring kesiapannya untuk menyelesaikan kewajiban finansial sebesar Rp230 juta, dengan syarat adanya pertemuan langsung.
“Saya siap mengganti Rp230 juta, tapi dengan syarat Pak Karmani harus didatangkan. Saya ingin semuanya jelas,” ujarnya.
Winarsih memaparkan, sengketa berawal dari transaksi gadai sawah senilai Rp20 juta di masa lalu. Sertifikat tanah kemudian dipinjamkan ke KSP Tinara. Namun dalam perjalanannya, dokumen tersebut diduga diambil oleh Karmani, sementara almarhum suaminya masih memiliki kesempatan untuk menebus lahan tersebut.
Permasalahan kian kompleks ketika lahan tersebut diduga telah diperjualbelikan kepada pihak lain bernama Atim dengan nilai mencapai Rp600 juta, tanpa sepengetahuannya.
“Saya tidak pernah menjual sawah itu. Tiba-tiba sudah berpindah tangan. Yang menjual ya Pak Karmani,” tegasnya.
Dalam proses persidangan sebelumnya, perkara ini disebut berfokus pada sewa lahan, termasuk 67 bidang garapan yang menjadi objek sengketa. Namun Winarsih menilai, fakta-fakta yang terungkap di persidangan belum sepenuhnya menggambarkan kronologi secara utuh.
Ia juga menyatakan keberatan atas rencana eksekusi lahan tersebut. Menurutnya, sebagai pemilik sah, dirinya tidak pernah memberikan persetujuan penjualan, sehingga eksekusi dinilai tidak adil jika dilakukan tanpa kejelasan fakta.
Lebih lanjut, Winarsih menjelaskan bahwa sertifikat tanah hingga kini masih atas nama almarhum suaminya, Haji Saroni, dan belum dilakukan proses balik nama, yang turut memperumit penyelesaian sengketa.
“Memang belum balik nama sampai sekarang. Itu juga yang membuat proses ini semakin rumit,” imbuhnya.
Ia juga mengaku sempat tidak merespons persoalan ini saat kembali mencuat pada 2012, lantaran fokus pada pendidikan anak-anaknya saat itu.
“Dulu saya tidak menanggapi karena anak-anak masih sekolah. Saya sempat pasrah. Tapi sekarang diungkit lagi, ya saya hadapi,” katanya.
Melalui kehadirannya dalam aanmaning tersebut, Winarsih berharap dapat meluruskan duduk perkara secara terang dan adil. Ia menegaskan tidak menolak tanggung jawab apabila terbukti memiliki kewajiban, namun meminta proses hukum dilakukan secara transparan dengan menghadirkan seluruh pihak terkait.
“Harapan saya sederhana, hanya ingin meluruskan. Kalau memang ada tanggungan, saya siap menyelesaikan,” pungkasnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 30 April 2026 dengan agenda pemanggilan ulang pihak terkait guna memperjelas fakta dalam sengketa yang telah berlangsung panjang ini.***
(Mahalik)
