RADAR BLAMBANGAN.COM, | SURABAYA – Rahmat Muhajirin, S.H., M.H., memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur pada Jumat (20/2). Suami dari Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, ini diperiksa selama kurang lebih tiga jam terkait laporan yang dilayangkan oleh Bupati Sidoarjo, Subandi.
Laporan tersebut menyeret nama Rahmat atas dugaan pemberian laporan palsu serta penggelapan sertifikat tanah. Didampingi kuasa hukumnya, Muzzayin, S.H., M.H., Rahmat menghadapi lebih dari 40 pertanyaan dari tim penyidik.
Rahmat menegaskan bahwa laporan mengenai dugaan investasi bodong yang ia buat sebelumnya adalah valid dan memiliki dasar hukum yang kuat.
“Saya sampaikan bahwa laporan itu benar, bukan laporan bohong, karena ada dasar dan bukti yang kami serahkan,” tegas Rahmat usai pemeriksaan.
Terkait tuduhan penggelapan sertifikat, Rahmat menjelaskan bahwa dokumen asli tersebut masih ada dan dalam kondisi lengkap. Ia menyatakan memiliki hak retensi (hak untuk menahan benda sampai piutang dilunasi) karena adanya kewajiban pihak pelapor yang belum terselesaikan. Saat ini, sertifikat tersebut telah diserahkan sebagai barang bukti di Bareskrim Polri.
Rahmat juga memberikan klarifikasi mengenai tudingan keterlibatannya dalam tim kampanye dan penggunaan dana miliaran rupiah. Ia merujuk pada regulasi resmi untuk membela diri:
• Struktur Tim: Sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2024, pembentukan tim kampanye harus didaftarkan secara resmi ke KPU oleh paslon dan partai pengusung. Rahmat menegaskan namanya tidak terdaftar sebagai ketua maupun anggota.
• Dana Kampanye: Ia membantah adanya aliran dana miliaran rupiah karena hal tersebut tidak sesuai dengan batasan sumbangan dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2024, yang mengatur secara ketat mengenai identitas dan asal-usul penyumbang.
Pemeriksaan ini menandai babak baru dalam perseteruan hukum antara kedua tokoh politik di Sidoarjo tersebut. Rahmat menyatakan telah menyerahkan seluruh bukti yang diperlukan dan siap mengikuti proses hukum lebih lanjut, termasuk kemungkinan pemanggilan saksi-saksi tambahan oleh penyidik.
