RADAR BLAMBANGAN.COM.| LUMAJANG – Kasus penangkapan oknum pegawai negeri sipil (PNS) berinisial H.P. yang bertugas di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lumajang pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB memicu kontroversi. Pasalnya, pasca penangkapan tersebut, muncul instruksi dari Bupati Lumajang yang mewajibkan seluruh pegawai DLH tanpa terkecuali untuk melakukan tes urine pada Rabu (29/4/2026).
Kebijakan ini langsung memicu perdebatan di tengah masyarakat. Sorotan utama tertuju pada penggunaan anggaran pemerintah yang digunakan untuk membiayai tes urine massal tersebut, dengan tarif sebesar Rp 240.000 per orang.
Banyak pihak mempertanyakan urgensi dan kebijakan penganggaran tersebut. Kritik yang muncul menyoroti mengapa hanya oknum yang bersalah, namun seluruh pegawai harus dites dengan membebankan biaya kepada anggaran daerah. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat, apakah kebijakan ini murni sebagai langkah pencegahan atau justru sarat akan kepentingan bisnis.
Ini memicu pertanyaan publik: apakah wajar kesalahan yang dilakukan oleh oknum individu harus berdampak pada penggunaan anggaran untuk seluruh pegawai?
Sejumlah pihak menilai langkah tes urine massal memang dapat dipahami sebagai bentuk pengawasan dan pencegahan. Namun, transparansi penggunaan anggaran tetap menjadi hal yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
Ketua Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Komisi Cabang Lumajang, Dodik S., mengatakan
”Kami sangat menyayangkan kebijakan yang membebankan anggaran daerah untuk tes urine massal akibat kesalahan satu oknum. Ini patut dipertanyakan, apakah ada motif tertentu di balik kebijakan ini. Jangan sampai anggaran pemerintah digunakan untuk kepentingan yang tidak mendesak dan terkesan menjadi ladang bisnis terselubung.”
Sementara itu, Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Utama RSUD setempat, dr. Yana, memberikan keterangan terkait pelaksanaan tes urine bagi seluruh pegawai DLH Kabupaten Lumajang kemarin, pembiayaannya didukung oleh APBD Kabupaten Lumajang dengan RSUD dr. Haryoto sebagai salah satu pelaksana operasionalnya.
Sebagai rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Lumajang, RSUD dr. Haryoto berkomitmen penuh untuk mendukung program dan kebijakan strategis Pemerintah Daerah.
Kegiatan ini dilaksanakan atas arahan langsung Bupati Lumajang sebagai langkah cepat tanggap (quick response) dalam rangka deteksi dini, serta sebagai upaya pembinaan dan pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan kerja.
Untuk nominalnya sesuai perda 1/2024 ttg tarif retribusi Rp 240rb per orang, ” Terang dr. Yana.
Di sisi lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Hertutik, yang tidak pernah respon ketika di konfirmasi lewat whatsapp nya, terkait masalah ini juga tidak memberikan respons sama sekali.
Kasus ini pun terus menjadi perbincangan hangat. Masyarakat berharap ada kejelasan dari pihak terkait, baik mengenai penanganan kasus oknum PNS tersebut maupun transparansi penggunaan anggaran untuk kebijakan tes urine massal.
( uzi )
