RADAR-BLAMBANGAN.COM, | PANYABUNGAN — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Pantai Barat Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan. Gabungan jurnalis dan aktivis peduli lingkungan serta penegakan hukum mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut tuntas dugaan keterlibatan seorang pria berinisial B alias Borgo dalam aktivitas pertambangan emas ilegal, penggunaan alat berat, hingga dugaan penampungan hasil tambang tanpa izin.
Desakan tersebut mencuat setelah tim gabungan mengaku melakukan investigasi langsung ke sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas PETI. Salah satunya berada di kawasan lahan eks PT M3 Tapus, Kecamatan Lingga Bayu.
Ketua KLIK SK (Kajian Lingkungan dan Studi Kerakyatan), Ahmad Rangkuti, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah unit alat berat jenis ekskavator yang diduga digunakan untuk mengeruk material yang mengandung emas.
“Alat-alat berat yang diduga dikoordinasikan oleh Borgo disebut beroperasi di lahan eks PT M3 Tapus, Kecamatan Lingga Bayu,” ujar Ahmad dalam keterangan pers di Panyabungan, Senin (24/8/2026).
Berdasarkan hasil investigasi dan informasi masyarakat yang diterima tim, B alias Borgo diduga menguasai maupun mengoperasikan sejumlah alat berat jenis ekskavator untuk kegiatan pertambangan.
Tak hanya dugaan aktivitas penambangan, Borgo juga dituding memiliki peran dalam mata rantai perdagangan emas hasil PETI. Tim menduga terdapat aktivitas yang berkaitan dengan pemodalan, penampungan, hingga transaksi jual-beli emas yang diduga berasal dari kegiatan pertambangan tanpa izin.
Jaringan aktivitas tersebut disebut-sebut mencakup sejumlah wilayah di Pantai Barat Madina, di antaranya Kecamatan Lingga Bayu, Ranto Baek, Natal, Sinunukan dan wilayah sekitarnya.
Desak APH Turun Tangan
Gabungan jurnalis dan aktivis menilai dugaan aktivitas PETI tersebut perlu segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Selain berpotensi merugikan negara, kegiatan pertambangan tanpa izin juga dinilai dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengancam keberlangsungan ekosistem di kawasan Pantai Barat Madina.
Secara hukum, kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dijerat ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara. Sementara pihak yang dengan sengaja menampung atau memperdagangkan hasil pertambangan ilegal juga dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, apabila aktivitas tersebut terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan atau berlangsung di kawasan hutan tanpa izin yang dipersyaratkan, aparat juga dapat menelusuri kemungkinan penerapan ketentuan pidana lingkungan hidup maupun perusakan kawasan hutan.
Ketua Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum (GMPH), Dahler Lubis, menegaskan pihaknya berencana membawa dugaan tersebut ke jalur hukum.
“Sebagai langkah konkret untuk menjaga kelestarian lingkungan dan tegaknya hukum, kami dari tim gabungan akan segera melayangkan laporan resmi ke Polda Sumatera Utara serta Polres Mandailing Natal,” tegas Dahler.
Menurutnya, laporan tersebut diharapkan menjadi pintu masuk bagi aparat untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh, termasuk menelusuri pihak yang diduga menjadi pemodal, pemilik alat berat, operator lapangan, hingga jaringan penampungan dan perdagangan emas hasil PETI.
Dugaan Setoran kepada Oknum Aparat Perlu Diusut
Persoalan semakin menjadi perhatian setelah pihak keluarga Borgo memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi wartawan melalui komunikasi elektronik.
Dalam komunikasi tersebut, istri Borgo disebut mengakui bahwa aktivitas menggunakan alat berat untuk kegiatan PETI pernah dilakukan. Ia juga menyebut aktivitas tersebut telah dihentikan sekitar satu pekan.
“Saat ini kami lagi stop beroperasi, sudah seminggu. Kami juga telah menyetor upeti atau uang keamanan kepada oknum TNI,” demikian pernyataan yang disampaikan melalui WhatsApp.
Pernyataan tersebut merupakan klaim dari pihak yang dikonfirmasi dan masih memerlukan verifikasi serta pendalaman aparat penegak hukum. Jika benar terdapat aliran uang kepada oknum aparat untuk melindungi aktivitas pertambangan ilegal, persoalan tersebut tentu menjadi perkara serius yang harus ditelusuri secara objektif.
Gabungan jurnalis dan aktivis meminta aparat tidak hanya berhenti pada dugaan pelaku di lapangan, tetapi juga mengusut kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk pemodal, pemilik maupun penyedia alat berat, penampung hasil tambang, serta pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal.
Dahler menegaskan pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.
“Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun, seluruh informasi dan dugaan yang berkembang harus segera diverifikasi melalui proses hukum yang transparan. Ini penting untuk menyelamatkan lingkungan Pantai Barat Madina dari kerusakan akibat aktivitas tambang ilegal,” pungkasnya.
Kini, publik menunggu langkah konkret Polda Sumatera Utara dan Polres Mandailing Natal dalam menindaklanjuti dugaan aktivitas PETI tersebut, termasuk mengklarifikasi kebenaran dugaan keterlibatan Borgo serta klaim adanya setoran kepada oknum aparat.
(Tim)
