RADAR BLAMBANGAN.COM, | SIDOARJO – Babak baru karut-marut proyek fisik di Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo semakin menunjukkan kejanggalan yang luar biasa serius. Hasil investigasi mendalam di lapangan mengungkap fakta mencengangkan pada proyek pemeliharaan saluran Afvour Kemambang. Terdapat 2 titik lokasi proyek berbeda yang berada di sepanjang aliran saluran air yang sama.
Kondisi lapangan ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai status hukum proyek tersebut. Publik dibuat bertanya-tanya, apakah pengerjaan fisik di dua lokasi yang terpisah ini sebenarnya masuk ke dalam satu paket kontrak yang sama dengan papan nama di sebelah barat, ataukah merupakan dua paket anggaran yang berbeda.
Demi menyajikan informasi yang jelas, akurat, dan berimbang agar tidak memunculkan salah tafsir di kalangan pembaca, tim media telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Bidang (Kabid) Drainase Dinas PU-BMSDA Sidoarjo. Namun sayang, pihak dinas memilih tidak memberikan jawaban. Bungkamnya pihak otoritas semakin mengaburkan fakta lapangan, padahal transparansi mutlak inilah yang menjadi fungsi utama dari kewajiban pemasangan papan nama proyek sejak awal pengerjaan.

Anehnya lagi, lokasi proyek di sisi timur (selatan sungai dekat jembatan) sama sekali tidak memasang papan nama informasi alias menjadi “proyek siluman”. Sementara itu, hanya ada satu papan proyek saja yang terpasang di lokasi sisi barat. Lebih parah lagi, satu-satunya papan informasi susulan yang baru dipasang hari ini, Kamis (9/7/2026) pasca-disorot media itu pun dinilai cacat transparansi karena kompak menyembunyikan besaran nominal anggaran yang digelontorkan.
Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, papan informasi tunggal di sisi barat tersebut mencantumkan detail administrasi berupa:
* Nomor Kontrak: 000.3/5.22.21.6/KD.EPL/438.5.3/2026
* Kontraktor Pelaksana: CV. Sumber Agung
* Konsultan Pengawas: CV. Putra Majapahit Consultant
* Volume: Normalisasi 100 meter dan Pasangan Rehab 103 meter
* Lokasi: Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran
* Sumber Dana: APBD Kabupaten Sidoarjo
Kinerja Konsultan Pengawas Dipertanyakan: Sengaja Lalai atau Ada Pembiaran?
Munculnya titik proyek siluman tanpa identitas di dekat jembatan sebelah timur serta disembunyikannya nilai rupiah pada papan proyek di sisi barat memicu kritik pedas dari warga Sidoarjo yang bertindak sebagai pemerhati infrastruktur daerah. Pihak pemerhati secara terbuka mempertanyakan fungsi dan kinerja CV. Putra Majapahit Consultant selaku Konsultan Pengawas yang dibayar oleh negara untuk mengawal proyek ini.
“Kami sangat mempertanyakan kinerja konsultan pengawas di lapangan. Mengapa hal mendasar seperti papan nama proyek di lokasi sisi timur bisa luput dari pengawasan? Apakah CV. Putra Majapahit Consultant sengaja mengabaikan aturan, atau memang ada unsur pembiaran bersama dinas terkait agar proyek ini tidak terpantau oleh masyarakat? Tugas konsultan itu mengawasi kepatuhan aturan, bukan malah ikut membiarkan pelanggaran administrasi seperti ini pengerjaannya,” tegas perwakilan warga peduli Sidoarjo dengan nada geram, Kamis (9/7/2026).
Rekam Jejak Kontraktor di LPSE: Garap 2 Paket di Desa yang Sama
Berdasarkan penelusuran lebih lanjut melalui data Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) / LPSE Kabupaten Sidoarjo, kontraktor pelaksana yakni CV Sumber Agung yang beralamatkan di Perum. Puri Indah Blok Z-18 Suko, Sidoarjo, diketahui menguasai paket pekerjaan di wilayah tersebut.
Selain proyek pemeliharaan saluran Afvour Kemambang yang nilai penawarannya terkoreksi Rp368.335.695,60 dan gol di angka hasil negosiasi Rp351.468.395,74, CV Sumber Agung ternyata memiliki paket non-tender lain di desa yang sama. Paket tersebut adalah Pemeliharaan Jalan Buduran (Jl. Nasional Flyover – Pagerwojo) dengan nilai Pagu Rp251.000.000,00 dan HPS Rp249.917.189,13.
Masyarakat Desak Papan Proyek Dipasang di Tiap Titik Sesuai Regulasi Pengadaan
Pemerhati publik mengharapkan agar keterbukaan informasi ini tidak dilakukan secara setengah-setengah. Warga mendesak agar lokasi proyek sisi timur yang saat ini masih berstatus “siluman” segera dipasang papan nama informasi terpisah. Sementara untuk papan proyek di sisi barat, harus segera direvisi total.
Mengingat kedua titik lokasi tersebut merupakan paket pengerjaan fisik yang menggunakan anggaran daerah, tindakan mengosongkan papan nama di satu titik dan menyembunyikan nilai rupiah di titik lainnya dinilai sebagai upaya pengaburan transparansi publik. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, instansi terkait dan rekanan wajib memuat informasi tiap paket pengerjaan secara transparan dari awal kontrak dimulai.
Warga mendesak agar papan nama tersebut segera dipasang dan direvisi dengan mencantumkan:
* Nilai nominal kontrak anggaran yang bersumber dari APBD Sidoarjo.
* Tanggal mulai pengerjaan dan batas waktu/durasi kalender pengerjaan fisik.
* Jangka waktu masa pemeliharaan (perawatan) proyek setelah serah terima pertama (Provisional Hand Over/PHO).
“Informasi nilai nominal anggaran, waktu pengerjaan, dan masa perawatan ini sangat vital bagi masyarakat. Bagaimana kami bisa ikut mengawasi jika jadwal pengerjaan dan masa jaminan perbaikan dari kontraktor disembunyikan?” imbuh perwakilan warga tersebut.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Bidang (Kabid) Drainase Dinas PU-BMSDA Kabupaten Sidoarjo, bapak Farid, masih bungkam ketika dikonfirmasi oleh tim media terkait karut-marut transparansi proyek tersebut.
Redaksi selalu siap memberikan ruang hak jawab bagi pihak yang merasa disebutkan atau terkait langsung dalam narasi berita ini sebagai wujud keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik. (tim/red)
