RADAR BLAMBANGAN.COM, | Aset daerah yang akan dikerjasamakan dengan pihak ke-tiga atau badan usaha privat/swasta telah diatur baik dalam Peraturan Pemerintah/PP 18 Tahun 2020.
Izin kerjasama pemanfaatan aset pemerintah dengan badan usaha harus melalui skema resmi seperti halnya pengaturan sewa aset. Kerja Sama Pemanfaatan (KSP/KSO), diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk aset pusat dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) untuk aset daerah.Pemanfaatan aset milik negara atau daerah dapat dilakukan melalui beberapa skema berikut:
1. Sewa: Pemanfaatan dalam jangka waktu tertentu (maksimal 5 tahun dan dapat diperpanjang) dengan imbalan uang tunai.
2. Kerja Sama Pemanfaatan (KSP)/KSO Pendayagunaan aset oleh badan usaha/swasta dalam jangka waktu tertentu untuk peningkatan penerimaan negara/daerah
Pihak Badan Usaha/BU membangun fasilitas di atas aset pemerintah, dapat diatur skala yang lenih besar dengan masa yang panjang (30 tahun), dalam skema Kerja Sama Pemanfaatan/Kerja Sama Pemerintah-Badan Isaha (KPBU).
Badan usaha/ BU mengajukan proposal dan surat permohonan resmi ke daerah melalui BPKAD delegasi tugas Bupati sebagai Pengelola Aset Daerah. Penilaian dan evaluasi Pemda akan melakukan evaluasi kelayakan teknis, adminstratif dan ekonomis. Untuk skema tertentu, pemerintah daerah akan membentuk tim penilai dan melakukan penilaian “kewajaran keseimbangan kesetaraan” aset yang akan dikerjasamakan. Pemerintah daerah akan menerbitkan “persetujuan prinsip atau izin pemanfaatan aset” apabila proposal disetujui.
Penandatanganan Perjanjian kedudua belah pihak menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS/KSO) yang memuat point-point:
1. Hak dan kewajiban
2. Jangka waktu
3. Tata cara pembayaran/bagi hasil
4. Sanksi.Untuk
5. Informasi lebih rinci lainnya yg menyangkut kerja sama
Pemkab Banyuwangi, dalam melepas beberapa aset daerah untuk menjalin kerja sama dengan pihak ke tiga atau melepas HGU Perkebunan, hendaknya dilaksanakan sesuai regulasi dan aturan yang berlaku. Setidaknya Aset negara/pemerintah mendapatkan value optimal dalam pemberian kerja samanya pada pihak ke-tiga/badan usaha privat/swasta. Manfaat tersebut bukan hanya value finansial tetapi juga value social. Perlu keterbukaan, kesetaraan keseimbangan kemanfaatan, layaknya berbagi saham dalam pola kerja samanya.
