RADAR BLAMBANGAN.COM, | SIDOARJO – Penanganan dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Bernofarm Laboratorium di Desa Tebel, Gedangan, kini memasuki babak baru. Imam Syafi’i, warga yang melayangkan somasi, menyatakan keberatan keras atas surat tanggapan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Sidoarjo nomor 600.4/411/438.5.11/2026.
DLHK Sidoarjo dinilai hanya memberikan jawaban normatif dan cenderung membela pihak perusahaan. Dalam suratnya, DLHK mengakui adanya kebocoran bak
penampung uap panas (steam trap) pada 11 Desember 2025 yang menyebabkan air limbah bersuhu tinggi meluap ke drainase umum. Namun, dinas terkait tidak melampirkan hasil uji laboratorium terbaru dan justru menggunakan dasar izin lama tahun 2018.
“Jawaban DLHK sangat mengecewakan. Mereka mengakui ada luapan limbah panas ke saluran publik, tapi tidak ada sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah sesuai PP 22 Tahun 2021. Ini ada apa? Jangan sampai dinas malah menjadi pengacara perusahaan,” tegas Imam Syafi’i dalam keterangan persnya, Kamis (11/02/2026) Pagi.
• Soroti Legalitas Saluran dan SLO
Imam juga menyoroti kejanggalan dalam prosedur perizinan. Menurutnya, DLHK tidak mampu menjelaskan status Sertifikat Laik Operasi (SLO) atas perubahan konstruksi bak kontrol yang dilakukan perusahaan. Selain itu, legalitas pembuangan limbah ke drainase umum juga dipertanyakan karena diduga kuat tidak mengantongi Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari Dinas PU-BMSDA Sidoarjo maupun koordinasi dengan pihak BBWS Brantas.
• Ancam Lapor ke Ombudsman dan Gakkum KLHK
Atas ketidakterbukaan informasi ini, Imam Syafi’i telah melayangkan Replik (surat keberatan) dan memberikan tenggat waktu 2×24 jam bagi DLHK untuk membuka data secara transparan.
“Jika tetap bungkam, kami akan segera melaporkan dugaan maladministrasi ini ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur dan meminta Gakkum KLHK mengambil alih kasus ini. Kami juga mengirimkan tembusan resmi ke BBWS Brantas untuk mengecek izin pembuangan ke jaringan sungai,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DLHK Sidoarjo belum memberikan pernyataan tambahan terkait desakan sanksi dan transparansi data uji laboratorium yang diminta oleh warga. (Red)
