RADAR-BLAMBANGAN.COM, | DEMAK — Transformasi digital Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali mencuri perhatian. Di tengah tuntutan pelayanan publik yang semakin cepat dan transparan, Polri resmi menghadirkan STNK Digital serta sistem pembayaran tilang secara digital melalui aplikasi Digital Korlantas.
Terobosan tersebut diluncurkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo dalam rangkaian Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Jumat (25/9/2026). Selain STNK Digital dan pembayaran tilang digital, Korlantas juga meluncurkan Kios SIM serta aplikasi SIAP JALAN. �Korlantas Polri
Menanggapi terobosan tersebut, Ketua Umum Fast Respon (FRN) Agus Flores memberikan apresiasi saat kunjungannya ke Kesultanan Demak.
Menurut Agus Flores, digitalisasi pelayanan lalu lintas merupakan langkah yang semakin mendekatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat. Dengan sistem digital, masyarakat dapat mengakses layanan secara lebih praktis tanpa harus bergantung pada pihak lain.
“Ini bentuk nyata Polri mencintai rakyat. Pelayanan semakin mudah, masyarakat bisa mengakses sendiri, dan ruang untuk percaloan semakin dipersempit,” ujar Agus Flores.
Ia menilai transformasi digital tersebut sejalan dengan arah pembenahan pelayanan Polri yang mengedepankan kemudahan, transparansi dan akuntabilitas.
Korlantas menjelaskan, STNK Digital merupakan representasi elektronik dari STNK fisik yang dapat diakses melalui aplikasi Digital Korlantas. Dokumen tersebut dilengkapi mekanisme verifikasi digital sehingga masyarakat maupun petugas dapat memperoleh informasi kendaraan dengan lebih mudah. �Korlantas Polri +1
Sementara untuk tilang elektronik, masyarakat dapat menerima notifikasi, melihat informasi pelanggaran, melakukan konfirmasi, klarifikasi maupun sanggah apabila terdapat ketidaksesuaian, kemudian melakukan pembayaran uang titipan secara digital melalui mekanisme yang disediakan. �Korlantas Polri
Bagi Agus Flores, perubahan tersebut bukan sekadar persoalan teknologi.
Ia melihat digitalisasi sebagai upaya membangun pelayanan yang semakin terbuka, mudah ditelusuri dan mengurangi interaksi langsung yang tidak diperlukan.
“Kalau masyarakat bisa mengakses sendiri melalui sistem resmi, kenapa harus melalui perantara? Ini yang saya lihat sebagai bentuk pelayanan Polri yang semakin modern,” tegasnya.
Korlantas sendiri menegaskan bahwa digitalisasi tilang diarahkan untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas. Setiap tahapan penanganan tilang tercatat secara elektronik, mulai dari informasi pelanggaran, konfirmasi atau sanggah, pembayaran hingga proses penyelesaian perkara. �Korlantas Polri
Agus Flores pun menyampaikan pesan kepada masyarakat agar menyambut transformasi tersebut dengan tetap menggunakan kanal resmi Korlantas Polri, sekaligus berhati-hati terhadap pihak yang mengaku dapat mengurus tilang maupun dokumen kendaraan secara tidak resmi.
“Polri selalu mencintai rakyat. Teknologi harus menjadi jembatan antara Polri dan masyarakat, bukan menjadi penghalang. Pelayanan harus semakin mudah, cepat, transparan dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” pungkas Agus Flores.***
