RADAR BLAMBANGAN.COM, | Banyuwangi – Hiruk pikuk masyarakat Kabupaten Banyuwangi menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H beberapa waktu lalu diharapkan tidak kembali terulang. Pasalnya, pemerintah daerah bersama berbagai pihak telah menggelar bazar pasar murah serta memperluas distribusi LPG 3 kilogram bersubsidi di sejumlah kecamatan.
Hal tersebut disampaikan oleh Miftahul, pimpinan pusat Al Ashrof Sukopuro, Sukonatar, Kecamatan Srono, Banyuwangi. Ia menegaskan bahwa momentum ke depan harus menjadi pembelajaran agar persoalan kelangkaan dan lonjakan harga LPG subsidi tidak kembali terjadi.
“Sekarang saatnya masyarakat, khususnya di Banyuwangi dan Jawa Timur pada umumnya, memahami bahwa distribusi LPG 3 kg bersubsidi telah diatur dengan jelas, termasuk Harga Eceran Tertinggi (HET),” ujarnya.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/801/KPTS/013/2024, HET LPG 3 kg bersubsidi ditetapkan sebesar Rp18.000 per tabung di tingkat pangkalan yang mendapat suplai dari agen.
Dari pangkalan, distribusi ke tingkat pengecer umumnya berada di kisaran Rp20.000 per tabung. Oleh karena itu, apabila masyarakat menemukan harga di atas ketentuan tersebut, diimbau untuk segera melaporkan melalui saluran pengaduan resmi.
Adapun kanal pengaduan yang dapat dihubungi masyarakat antara lain:
Agen atau PT penyalur (tertera pada armada distribusi LPG bertuliskan Pertamina beserta nomor kontaknya),
Layanan Pemerintah Daerah, khususnya Banyuwangi di nomor 0821-3154-5555,
Call Center Pertamina di 135,
Call Center Ditjen Migas di 136.
Miftahul menegaskan, transparansi informasi ini penting agar masyarakat tidak ragu melapor jika menemukan indikasi penyimpangan, termasuk dugaan permainan harga di tingkat pangkalan maupun pengecer.
“Dengan pemahaman regulasi yang baik, diharapkan tidak ada lagi kegaduhan seperti saat Idulfitri kemarin, di mana masyarakat kesulitan mendapatkan LPG dengan harga wajar,” tegasnya.
Ia juga mendorong agen dan distributor untuk memperketat pengawasan terhadap mitra pangkalan agar tidak terjadi pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat maupun pihak distributor sendiri.
Selain itu, pihaknya berharap kepada Ditjen Migas dan Pertamina untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku penyimpangan, termasuk pencabutan izin usaha jika terbukti melanggar aturan.
“Langkah tegas sangat diperlukan agar distribusi LPG subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” pungkasnya.***
