RADAR BLAMBANGAN.COM, | Jayapura, Papua – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran. Sepanjang Juni 2026, Ditreskrimsus Polda Papua berhasil mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di wilayah Kabupaten Jayapura dan Kota Jayapura.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan sedikitnya 5.635 liter BBM subsidi yang diduga akan digunakan untuk kepentingan aktivitas pertambangan ilegal serta diperjualbelikan kembali demi memperoleh keuntungan pribadi. Pengungkapan ini menjadi perhatian serius karena praktik penyalahgunaan BBM subsidi dinilai dapat merugikan masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat program subsidi pemerintah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Papua, Kombes Pol. Dr. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H.. menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk penyimpangan distribusi BBM bersubsidi.
Menurut Rama, penyalahgunaan BBM subsidi bukan hanya berdampak pada kerugian negara, tetapi juga dapat mengganggu ketersediaan energi bagi masyarakat kecil yang sangat membutuhkan.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Papua dalam mengawasi distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kegiatan usaha yang melanggar hukum,” ujar Rama dalam konferensi pers di Jayapura, Jumat (26/6/2026).
Kasus pertama berhasil diungkap pada 12 Juni 2026 di Jalan Kampung Puay, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura. Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kendaraan Toyota Hilux Double Cabin yang melintas di lokasi tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan kendaraan tersebut membawa 25 jerigen berisi sekitar 875 liter Bio Solar subsidi. BBM tersebut diduga tidak diperuntukkan bagi kebutuhan masyarakat umum, melainkan akan dialihkan untuk kepentingan tertentu yang bertentangan dengan aturan distribusi BBM subsidi.
Petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap temuan tersebut guna mengetahui asal-usul BBM, pihak yang terlibat, serta tujuan akhir distribusi bahan bakar tersebut.
Selain pengungkapan di Kabupaten Jayapura, Ditreskrimsus Polda Papua juga mengungkap kasus kedua di wilayah Kota Jayapura. Dari dua perkara tersebut, total barang bukti yang diamankan mencapai ribuan liter BBM subsidi.
Polda Papua memastikan proses penyelidikan terus berjalan untuk mengungkap jaringan maupun pihak-pihak yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penimbunan, pengangkutan, maupun penjualan kembali BBM subsidi secara ilegal.
Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya Polri dalam menjaga stabilitas energi nasional serta memastikan bantuan subsidi pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.
Dengan adanya pengungkapan kasus ini, Ditreskrimsus Polda Papua menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan BBM subsidi yang dapat merugikan negara dan masyarakat luas, terlebih menjelang momentum HUT Bhayangkara ke-80 sebagai bentuk pengabdian Polri kepada masyarakat, bangsa, dan negara.(mh)
