RADAR BLAMBANGAN.COM, | BANYUWANGI – Dugaan aktivitas tambang tanpa izin kembali mencuat di Desa Paspan, Kecamatan Glagah. Ironisnya, kegiatan tersebut diduga berlangsung saat izin operasional belum aktif, memunculkan pertanyaan serius soal kepatuhan hukum di lapangan.
Lahan tambang yang menjadi lokasi aktivitas diketahui milik H. Huda. Ia menegaskan bahwa kegiatan penambangan di lokasi tersebut sebelumnya telah dihentikan secara sadar karena izin operasional telah habis masa berlakunya.
“Memang benar itu lahan saya. Sekitar enam bulan lalu sempat ada aktivitas, tapi langsung kami hentikan karena izin sudah tidak berlaku dan harus diperbarui,” ujar H. Huda, Jumat (17/04/2026).
Namun fakta di lapangan berbicara lain. Muncul dugaan aktivitas penambangan kembali berjalan di lokasi yang sama, meski proses perizinan belum rampung. Aktivitas tersebut disebut-sebut dilakukan oleh pihak lain, yakni H. Ali dan Amin, yang masih memiliki hubungan keluarga dengan pemilik lahan.
Situasi ini memicu polemik sekaligus mempertegas adanya potensi pelanggaran aturan yang tidak bisa dianggap sepele. Pasalnya, kegiatan penambangan tanpa izin tetap masuk kategori ilegal, terlepas dari alasan apa pun yang melatarbelakanginya.
H. Huda mengaku keberatan dan merasa dirugikan atas aktivitas tersebut. Ia menilai ada ketidakadilan dalam praktik di lapangan, di mana aturan seolah diterapkan tidak konsisten.
“Saya justru dirugikan. Dulu saat izin tidak aktif, kami patuh dan menghentikan kegiatan. Tapi sekarang ada aktivitas lagi di lokasi yang sama, padahal izinnya juga belum keluar,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa seluruh aktivitas pertambangan, termasuk di lahan milik pribadi, wajib tunduk pada regulasi yang berlaku. Tidak ada ruang kompromi terhadap aturan perizinan.
“Walaupun untuk kepentingan sendiri, seperti urukan lahan, tetap harus sesuai prosedur. Tidak bisa sembarangan,” lanjutnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa dalih “kebutuhan pribadi” tidak dapat membenarkan aktivitas tambang tanpa izin. Dalam ketentuan hukum, setiap pengambilan material tambang tetap memerlukan legalitas resmi dari instansi berwenang.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan aktivitas tersebut. Kondisi ini memperkuat kesan lemahnya pengawasan di lapangan, sekaligus membuka ruang bagi praktik-praktik yang berpotensi melanggar hukum.
H. Huda pun mendesak agar pihak berwenang segera turun tangan, bukan hanya untuk klarifikasi, tetapi juga penegakan aturan secara tegas dan tanpa tebang pilih.
“Saya berharap ada tindakan nyata. Jangan sampai aturan hanya berlaku untuk sebagian, sementara yang lain bebas menjalankan aktivitas tanpa izin,” pungkasnya. (Mahalik)
