RADAR BLAMBANGAN.COM, | Jakarta, 11 April 2026 – Praktik tambang ilegal di wilayah Pantai Cermin, Sumatera Utara, kembali memantik sorotan tajam. Di tengah larangan tegas dari aparat kepolisian, aktivitas mencurigakan justru terdeteksi semakin berani.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat, hari ini dilaporkan adanya empat unit alat berat yang diduga masuk ke kawasan tambang ilegal di sekitar wilayah hukum Polsek Pantai Cermin. Fakta ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat sebelumnya telah ada imbauan resmi dari pihak kepolisian yang melarang keras aktivitas pertambangan ilegal di kawasan tersebut.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan sebaliknya. Larangan seolah tak digubris. Aktivitas tetap berjalan, bahkan dengan skala yang lebih terang-terangan.
Ketua Umum Fast Respon, Agus Flores, dalam keterangannya menegaskan bahwa kondisi ini bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan mengindikasikan adanya kekuatan besar di balik layar.
“Yang menjadi bahan evaluasi kami, siapa yang berada di balik keberanian ini? Tidak mungkin alat berat bisa masuk begitu saja tanpa ada pihak yang menjamin,” tegasnya.
Agus juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti awal dan akan segera menyerahkannya kepada Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipiter) Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti secara serius, termasuk koordinasi dengan Polda Sumatera Utara.
Situasi ini menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum terhadap tambang ilegal yang selama ini kerap merusak lingkungan dan merugikan negara. Publik kini menunggu langkah tegas aparat, bukan sekadar imbauan, tetapi tindakan nyata yang mampu membongkar aktor intelektual di balik praktik ilegal tersebut.
Jika benar ada pihak yang “membekingi”, maka ini bukan lagi persoalan tambang ilegal semata, melainkan sudah masuk pada ranah penyalahgunaan kekuasaan dan potensi tindak pidana terorganisir.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga mengungkap aktor utama yang bermain di balik layar.
BRAVO POLRI.
