RADAR-BLAMBANGAN.COM, | KARANGASEM — Kapolres Karangasem, AKBP I Made Santika, S.H., S.I.K., M.I.K., memberikan keterangan resmi secara live streaming dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi di TV One dari Mapolres Karangasem, Selasa (22/9/2026). Wawancara tersebut membahas perkembangan penanganan kasus penganiayaan berat yang terjadi di wilayah hukum Polres Karangasem.
Dalam siaran yang dipandu wartawan TV One, Mbak Ana dan Mbak Komala, Kapolres membeberkan kronologi peristiwa yang menimpa korban I Gede Selamet. Insiden tersebut bermula pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 11.30 WITA di Banjar Dinas Susut, Desa Muncan, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem. Terlapor, I Putu Cahyadi Putra, mendatangi rumah korban dan langsung masuk ke kamarnya.
“Di dalam kamar terjadi adu argumen terkait uang setoran. Korban menyampaikan sedang sakit selama dua hari sehingga tidak bekerja dan setoran yang diberikan sedikit, jauh dari target Rp8.500.000,00. Terlapor tidak terima dan melempar uang tersebut ke lantai,” ujar AKBP I Made Santika.
Tak lama setelah percekcokan tersebut, muncul kobaran api yang membakar kamar beserta tubuh korban. Akibatnya, korban mengalami luka bakar hingga 40 persen dan langsung dilarikan ke Puskesmas Selat sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Karangasem. Sebelum menyambangi rumah korban, pelaku diketahui sempat membeli bensin jenis Pertalite di sebuah warung.
Menjawab pertanyaan TV One mengenai dugaan unsur perencanaan, Kapolres menegaskan indikasi tersebut menguat berdasarkan fakta-fakta di lapangan.
“Apabila dikatakan perencanaan, bisa jadi masuk perencanaan karena dari keterangan pelaku dan saksi-saksi mengarah ke sana. Terkait dugaan penggelapan juga akan kami dalami lebih lanjut terhadap korban,” tegasnya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 467 ayat (7) subsidair Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat. (Echa)
