RADAR BLAMBANGAN.COM, | Di negara hukum, kepastian hukum merupakan fondasi utama yang tidak boleh diganggu oleh kepentingan pribadi. Namun dalam praktiknya, hukum kerap diseret menjadi alat membangun narasi yang menyesatkan, bahkan digunakan untuk mendelegitimasi proses hukum yang telah berjalan sah dan final. Fenomena ini tercermin dalam polemik antara PT Jagonya Ayam Indonesia (PT JAI) dan Trijono Soegandhi.
Oportunisme dan Dugaan Pemerasan Berkedok Penegakan Hak
Secara hukum, transaksi jual beli Hak Guna Usaha (HGU) antara PT Glen Nevis Gunung Terong (PT GNGT) dan PT JAI telah sah, lunas, serta memenuhi seluruh prosedur yang dipersyaratkan. Transaksi tersebut telah memperoleh persetujuan Kementerian ATR/BPN, disertai serah terima sertipikat, serta telah dilakukan balik nama Sertifikat HGU Nomor 00020/Kebonrejo atas nama PT JAI. Dengan demikian, peralihan hak telah final dan mengikat secara hukum.
Fakta juga menunjukkan, Trijono Soegandhi dalam kapasitasnya sebagai Komisaris dan pemegang saham PT GNGT, secara sah memberikan persetujuan atas transaksi tersebut. Bahkan, ia turut mengambil peran dalam penyelesaian pengosongan lahan dan pembangunan relokasi bagi pihak ketiga sebagai bagian dari kesepakatan.
Namun, komitmen tersebut disebut tidak pernah dipenuhi, hingga kewajiban itu akhirnya harus ditanggung PT JAI setelah memberikan waktu lebih dari 28 bulan.
Ironisnya, pihak yang sebelumnya menyetujui transaksi dan diduga turut menikmati manfaat finansial—bahkan disebut menerima bagian lebih besar dibanding pemegang saham lain—kini justru membangun narasi seolah menjadi korban.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah ini murni sengketa hukum, atau bentuk oportunisme yang dibungkus victimisasi?
Lebih jauh, persoalan disebut tidak berhenti pada klaim sepihak. Trijono Soegandhi diduga melakukan penguasaan fisik atas aset milik PT JAI berupa bangunan wisma (mess), disertai klaim bahwa transaksi belum selesai.
Selain itu, rangkaian gugatan diajukan di berbagai forum peradilan dengan tujuan membatalkan transaksi yang telah sah dan lunas, bahkan dikaitkan dengan tuntutan non-yuridis, seperti keinginan menjadi pemegang saham.
Pola ini dinilai mengarah pada indikasi pemanfaatan hukum sebagai alat tekanan, bahkan diduga sebagai bentuk pemerasan melalui jalur litigasi.
Upaya Delegitimasi Institusi Lewat Penyesatan Opini Publik
Menghadapi tindakan tersebut, PT JAI menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan pengancaman kekerasan ke Polres Banyuwangi pada 2 Desember 2025.
Proses hukum disebut berjalan sesuai prinsip due process of law, melibatkan lebih dari 20 saksi dan tiga ahli, serta melalui gelar perkara hingga tingkat Polda Jawa Timur sebagai bentuk pengawasan dan kontrol internal.
Sebagaimana ditegaskan Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., penanganan perkara dilakukan secara profesional, independen, dan tanpa intervensi pihak manapun.
Berdasarkan proses tersebut, Trijono Soegandhi telah ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai terpenuhi unsur tindak pidana dan alat bukti yang cukup. Penetapan ini disebut bukan asumsi, melainkan hasil proses hukum yang objektif, terukur, dan akuntabel.
Menanggapi berbagai tudingan yang menyebut proses hukum tidak independen, Polres Banyuwangi menegaskan seluruh penanganan perkara dilakukan secara berjenjang, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Gelar perkara di tingkat Polda menjadi bukti mekanisme pengawasan telah berjalan ketat.
Terkait upaya menyeret nama pejabat kepolisian, mulai dari Kabagwassidik Polda Jawa Timur hingga Kapolri, institusi kepolisian menegaskan proses penyidikan tetap berjalan profesional, independen, dan berbasis fakta hukum serta alat bukti yang sah.
Seluruh tahapan penanganan perkara, ditegaskan, tidak dipengaruhi opini yang berkembang di ruang publik maupun narasi yang dibangun secara sepihak.
Polri juga menegaskan, setiap tudingan yang diarahkan kepada institusi tidak serta-merta mengubah substansi perkara. Penegakan hukum tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan mekanisme pengujian yang jelas dan sah.
Dengan demikian, penegakan hukum tidak ditentukan oleh persepsi publik, melainkan oleh pembuktian dalam koridor hukum yang berlaku.
Refleksi atas Ancaman terhadap Kepastian Hukum
Kondisi ini menjadi refleksi penting bahwa penggunaan opini publik untuk membangun narasi sepihak berpotensi merusak kepercayaan terhadap sistem hukum secara keseluruhan.
Jika praktik semacam ini terus dibiarkan, maka kepastian hukum yang telah terbentuk melalui proses yang sah dapat dengan mudah digoyahkan oleh klaim yang tidak berdasar.
Oleh karena itu, dalam negara hukum tidak boleh ada ruang bagi manipulasi fakta, penyalahgunaan proses hukum, maupun eksploitasi opini publik.
Hukum harus tetap dijaga sebagai instrumen keadilan yang objektif dan berintegritas, bukan menjadi alat memenuhi kepentingan pribadi atau sarana tawar-menawar di luar mekanisme hukum.***
