Oleh: Herman Sjahthi, S.H., M.Pd., M.Th., CBC.
(Akademisi & Aktivis Masyarakat Sipil)
RADAR BLAMBANGAN.COM, | Fenomena munculnya pedagang pindahan dari kawasan car free day Jalan A. Yani yang kini beroperasi di sekitar trotoar kawasan Taman Blambangan menimbulkan persoalan serius dalam tata kelola ruang publik di Banyuwangi. Situasi ini tidak sekadar persoalan relokasi pedagang, melainkan menyangkut ketertiban, kepatuhan terhadap aturan bersama, serta tanggung jawab pemerintah dalam menjaga keteraturan ruang kota. Informasi yang beredar menunjukkan bahwa perpindahan para pelapak tersebut diduga dikoordinir serta memperoleh izin dari pejabat kelurahan setempat. Jika benar demikian, maka langkah tersebut patut dipertanyakan secara serius, sebab keputusan yang diambil justru memicu pelanggaran terhadap norma dan kesepakatan yang telah lama dibangun oleh paguyuban pedagang yang selama ini beroperasi secara tertib di kawasan tersebut.
Para pedagang pindahan tersebut dilaporkan tidak bersedia mengikuti mekanisme pengaturan yang telah berlaku, termasuk menolak tunduk pada kesepakatan internal paguyuban terkait penataan lokasi dan kontribusi terhadap biaya kebersihan. Bahkan sebagian di antaranya membuka lapak di atas trotoar yang merupakan ruang publik bagi pejalan kaki. Kondisi ini jelas mengganggu fungsi utama trotoar sebagai jalur pedestrian, terlebih kawasan Taman Blambangan dikenal sebagai ruang terbuka publik yang digunakan masyarakat untuk berjalan kaki, berolahraga, serta menikmati ruang kota secara nyaman dan tertib. Ketika trotoar dipenuhi lapak liar, maka yang terjadi adalah perampasan hak publik atas ruang yang semestinya bebas dari aktivitas komersial yang tidak teratur.
Lebih jauh lagi, situasi ini berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap paguyuban pedagang yang selama ini dikenal disiplin dalam menjalankan aturan. Paguyuban tersebut selama bertahun-tahun berupaya menjaga ketertiban, kebersihan, serta kepatuhan terhadap regulasi yang telah disepakati bersama. Namun dengan hadirnya pedagang-pedagang baru yang tidak mau diatur dan tidak berkontribusi terhadap biaya kebersihan, citra kawasan menjadi tercoreng. Publik bisa saja menilai bahwa seluruh aktivitas perdagangan di lokasi tersebut tidak tertib dan tidak bertanggung jawab terhadap lingkungan, padahal fakta menunjukkan bahwa kelompok pedagang lama justru selama ini menjaga keteraturan tersebut.
Dalam konteks ini, para pejabat yang memiliki kewenangan langsung terhadap pengelolaan ruang kota tidak dapat bersikap pasif. Asisten bidang perekonomian, kepala dinas koperasi dan perdagangan, camat kota Banyuwangi, kepala satuan polisi pamong praja, serta lurah setempat harus mengambil tanggung jawab penuh atas kondisi yang terjadi. Apabila benar terdapat koordinasi atau izin yang diberikan tanpa mempertimbangkan kesepakatan yang telah ada sebelumnya, maka langkah tersebut merupakan bentuk kelalaian administratif yang berpotensi menimbulkan konflik sosial serta kekacauan tata ruang. Pemerintah tidak boleh membiarkan ruang publik berubah menjadi arena perdagangan liar yang mengabaikan aturan, sebab hal itu justru merusak tata kelola kota yang selama ini dibangun dengan baik.
Oleh karena itu, penertiban yang tegas dan dialog yang jujur menjadi keharusan. Pemerintah daerah harus memastikan bahwa setiap aktivitas perdagangan di ruang publik tunduk pada aturan yang jelas, transparan, dan adil bagi semua pihak. Ruang publik seperti Taman Blambangan harus tetap diprioritaskan bagi kepentingan masyarakat luas, bukan menjadi korban dari keputusan administratif yang tidak terukur. Ketegasan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan ini bukan hanya soal menata pedagang, tetapi juga soal menjaga wibawa aturan, melindungi hak pejalan kaki, serta mempertahankan citra Banyuwangi sebagai kota yang tertib, bersih, dan berkeadaban.
HS.
