RADAR BLAMBANGAN.COM, | Banyuwangi – Pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Desa Belambangan, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, berubah dari proyek percepatan pendidikan menjadi sumber polemik. Ketegangan mencuat di lokasi setelah muncul dugaan adanya “pendor nakal” yang menghambat pembayaran kepada pekerja dan subkontraktor.
Sejumlah pekerja mengaku hingga kini belum menerima upah sesuai kesepakatan awal. Padahal, pekerjaan telah dijalankan dalam kurun waktu yang tidak singkat dengan beban kerja yang cukup tinggi. Kondisi ini memicu kekecewaan mendalam, bahkan berujung pada ketegangan terbuka di area proyek.
Tak hanya soal pembayaran, persoalan lain turut mencuat. Beberapa pekerjaan yang berada di bawah kendali pihak pendor disebut-sebut berjalan tanpa koordinasi yang jelas. Hasil pengerjaan pun dinilai amburadul dan jauh dari standar teknis konstruksi yang semestinya.
Di tengah situasi tersebut, muncul dugaan serius terkait pengelolaan anggaran. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk pembayaran upah pekerja diduga dialihkan untuk pembelian material. Jika terbukti, praktik ini tidak hanya mencederai kepercayaan, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.
Akibat berbagai persoalan itu, suasana proyek menjadi tidak kondusif. Para pekerja mulai mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan proyek. Masyarakat sekitar pun ikut angkat suara, menyoroti profesionalisme pihak yang ditunjuk sebagai pendor, yang dinilai tidak memiliki kompetensi memadai di bidang konstruksi.
Padahal, pembangunan Sekolah Rakyat tersebut merupakan bagian dari program percepatan pemerintah yang berkaitan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto. Proyek ini ditargetkan rampung tepat waktu guna mendukung akses pendidikan masyarakat. Namun, dengan kondisi yang terjadi saat ini, potensi keterlambatan hingga mangkraknya proyek mulai menjadi kekhawatiran nyata.
Desakan pun menguat agar instansi terkait segera turun tangan. Pemeriksaan lapangan dinilai mendesak untuk memastikan kebenaran dugaan penyimpangan serta menjamin hak-hak pekerja dapat segera dipenuhi. Tanpa intervensi cepat, konflik dikhawatirkan semakin meluas dan mengganggu jalannya pembangunan.
Dari sisi hukum, persoalan ini berpotensi masuk ranah pidana. Dugaan penggelapan dana dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Sementara itu, jika terbukti terjadi dalam hubungan kerja, Pasal 374 KUHP membuka kemungkinan hukuman hingga lima tahun penjara.
Masyarakat berharap persoalan ini segera diselesaikan secara transparan dan profesional. Proyek Sekolah Rakyat yang seharusnya menjadi simbol kemajuan pendidikan justru terancam tercoreng oleh dugaan praktik yang tidak bertanggung jawab. Jika tidak segera dibenahi, dampaknya bukan hanya dirasakan pekerja, tetapi juga masa depan pendidikan masyarakat setempat.***
