RADAR-BLAMBANGAN.COM, | BANYUWANGI – Aksi penyelundupan puluhan ribu Benih Bening Lobster (BBL) yang diduga akan dipasok ke jaringan perdagangan ilegal lintas negara berhasil dipatahkan jajaran Satreskrim Polresta Banyuwangi. Dalam operasi senyap yang digelar Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Macan Blambangan, aparat berhasil membongkar dugaan jaringan penyelundupan dan mengamankan 23.000 ekor benih lobster jenis pasir dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp3,45 miliar.
Operasi yang berlangsung di wilayah hukum Polresta Banyuwangi itu berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, petugas akhirnya berhasil menghentikan kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut benih lobster sebelum dikirim ke luar daerah.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi melalui Kanit Resmob Iptu Azmal Rahadian Hasbiallah menjelaskan, dalam pengungkapan tersebut polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat beserta barang bukti berupa lima boks styrofoam berisi benih lobster yang dikemas menggunakan plastik beroksigen, serta satu unit kendaraan operasional.
“Sebanyak 23.000 ekor Benih Bening Lobster berhasil diamankan bersama tiga orang yang diduga memiliki peran berbeda dalam proses distribusi ilegal tersebut. Saat ini seluruhnya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu Azmal.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, ribuan benih lobster itu diduga akan dikirim menuju wilayah Banten sebagai titik transit sebelum diterbangkan ke luar negeri. Penyidik menduga tujuan akhirnya mengarah ke pasar gelap di kawasan Asia Tenggara, yang selama ini dikenal menjadi tujuan penyelundupan benih lobster asal Indonesia.
Tak berhenti pada penangkapan tersebut, Satreskrim Polresta Banyuwangi kini terus mengembangkan penyidikan. Polisi melakukan pemeriksaan intensif terhadap para terduga pelaku, termasuk analisis digital forensik terhadap alat komunikasi yang disita guna mengungkap pola operasi jaringan, frekuensi pengiriman, hingga sosok yang diduga menjadi pengendali utama.
Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial MF (36), warga Kabupaten Pekalongan, yang diduga berperan sebagai pemodal sekaligus pengelola transaksi; SS (48), warga Kabupaten Jember, yang diduga bertugas mencari pasokan benih lobster sekaligus mengemudikan kendaraan; serta AS (42), warga Kabupaten Jember, yang diduga turut berperan sebagai pengemudi dalam proses pengangkutan.
Polresta Banyuwangi menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti komitmen aparat kepolisian dalam menjaga kelestarian sumber daya kelautan Indonesia sekaligus memutus mata rantai perdagangan ilegal benih lobster yang merugikan negara.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan terus dilakukan untuk memburu aktor intelektual maupun pemodal utama yang berada di balik jaringan penyelundupan ini. Seluruh mata rantai perdagangan ilegal akan kami ungkap,” tegas Iptu Azmal.
Keberhasilan operasi URC Macan Blambangan ini dinilai menjadi pukulan telak bagi jaringan penyelundup benih lobster yang selama ini memanfaatkan Banyuwangi sebagai salah satu jalur distribusi menuju pasar gelap internasional.
Dengan gagalnya pengiriman tersebut, negara berhasil menyelamatkan potensi kerugian ekonomi sekaligus melindungi keberlangsungan ekosistem lobster di perairan Indonesia.(mh)
