RADAR BLAMBANGAN.COM, | Surabaya – Sebanyak 14 karyawan PT Jatim Prasarana Utama (JPU), anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur, PT Jatim Graha Utama (JGU), dikabarkan belum menerima gaji sejak Februari 2026.
PT Jatim Graha Utama (JGU) yang berkantor di Jalan Musi No. 23, Kelurahan Dr. Soetomo, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, disebut belum memenuhi kewajibannya dalam pembayaran hak-hak karyawan di anak perusahaan tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, persoalan keterlambatan pembayaran gaji ini bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, pada Januari 2026, gaji karyawan sempat dibayarkan secara bertahap atau dicicil. Namun setelah itu, mulai Februari hingga Mei 2026, para karyawan kembali tidak menerima gaji.
Kondisi tersebut berdampak serius terhadap kehidupan para pekerja. Salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa beberapa karyawan mengalami kesulitan ekonomi akibat tidak adanya kepastian pembayaran upah.
“Sejak bulan Februari gaji karyawan JPU belum dibayarkan. Ada teman saya yang sampai terancam diusir dari tempat kos karena tidak mampu membayar biaya sewa,” ujarnya.
Ironisnya, persoalan yang menyangkut hak pekerja tersebut dinilai belum mendapat perhatian serius, baik dari kalangan eksekutif maupun legislatif. Sumber menyebutkan bahwa selama ini manajemen PT JGU kerap melaporkan kondisi perusahaan dan anak usahanya dalam keadaan baik kepada pemegang saham maupun pihak terkait.
Akibatnya, berbagai persoalan internal yang terjadi di lingkungan perusahaan, termasuk keterlambatan pembayaran gaji karyawan, diduga tidak terungkap secara terbuka kepada publik.
Hingga berita ini diterbitkan, Direktur Utama PT Jatim Graha Utama (JGU), Mirza Muttaqien, S.H., M.HP., belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp maupun panggilan telepon.
Sementara itu, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, juga belum memberikan jawaban ketika dimintai tanggapan terkait persoalan tersebut melalui pesan WhatsApp.
Para karyawan berharap manajemen perusahaan segera menyelesaikan kewajiban pembayaran gaji yang tertunda, mengingat upah merupakan hak dasar pekerja yang sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.***
