RADAR-BLAMBANGAN.COM, | MADIUN — Polemik mengenai kedudukan merek Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) memasuki babak penting. Pengurus Pusat PSHT melalui Biro Hukum membeberkan secara terbuka sanad sejarah pendaftaran merek PSHT Kelas 41, mulai dari pendaftaran pertama pada 2006, rangkaian perpanjangan, dinamika kepengurusan, hingga terbitnya sertifikat merek terbaru pada September 2026.
Biro Hukum PSHT menegaskan, persoalan merek tidak bisa dilihat hanya dari satu dokumen atau siapa yang tercantum dalam sebuah pendaftaran pada periode tertentu. Seluruh rangkaian sejarah, subjek hukum, kepengurusan, serta dokumen administrasi harus dibaca secara utuh.
Puncaknya, Kementerian Hukum Republik Indonesia menerbitkan Sertifikat Merek Kelas 41 Nomor IDM001503116 pada 4 September 2026 dengan pemilik hak merek tercantum atas nama PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE, beralamat di Jalan Merak Nomor 10, Madiun.
Bagi Biro Hukum PSHT, terbitnya sertifikat tersebut menjadi bagian penting dalam penataan administrasi dan penguatan kedudukan hukum merek organisasi.
Jejak Merek Dimulai Sejak 2006
Berdasarkan catatan Biro Hukum PSHT, pendaftaran merek Kelas 41 pertama kali dilakukan pada 23 Maret 2006 oleh almarhum H. Tarmadji Boedi Harsono, S.E.
Dalam dokumen tersebut, Tarmadji tercatat sebagai Ketua Umum dan bertindak untuk dan atas nama badan perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate, yang beralamat di Gedung Pusdiklat PSHT, Jalan Merak, Madiun.
Artinya, menurut penjelasan Biro Hukum PSHT, sejak awal administrasi pendaftaran tersebut tidak berdiri semata-mata sebagai kepentingan pribadi, melainkan berkaitan dengan badan perkumpulan PSHT.
Rangkaian tersebut kemudian berlanjut pada 2016 ketika masa perlindungan merek diperpanjang oleh Dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc., yang saat itu menjabat sebagai Ketua Umum PSHT hasil Parapatan Luhur 2016.
Namun, dinamika organisasi kemudian ikut menyeret persoalan merek ke dalam pusaran sengketa kepengurusan pada periode 2017–2018.
2018: Pengalihan Merek Jadi Titik Panas
Biro Hukum PSHT menyebut pada 2018 terjadi pengalihan merek yang tercatat atas nama pribadi Issoebiantoro, dengan alamat di Jalan Trijaya, Madiun.
Kondisi tersebut kemudian mendorong PSHT di bawah Ketua Umum Muhammad Taufiq menempuh langkah hukum untuk membatalkan pengalihan tersebut.
Namun proses hukum saat itu belum menghasilkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan, lantaran persoalan kepengurusan PSHT periode 2017–2021 juga tengah bergulir di pengadilan.
Dengan kata lain, sengketa merek tidak berdiri sendiri. Persoalan tersebut berkaitan erat dengan siapa yang secara hukum memiliki kedudukan dan kewenangan bertindak untuk dan atas nama badan perkumpulan PSHT.
2025: Babak Baru Setelah Kedudukan Hukum Menguat
Perubahan signifikan terjadi pada 2025. Setelah persoalan mengenai kedudukan badan hukum dan kepengurusan PSHT di bawah Muhammad Taufiq memperoleh kepastian hukum, persoalan merek kembali menjadi perhatian serius.
Biro Hukum PSHT mencatat pada tahun yang sama terdapat perpanjangan merek atas nama pribadi Issoebiantoro.
Dalam situasi tersebut, kepengurusan PSHT kemudian mengambil langkah administratif dengan mendaftarkan kembali merek atas nama badan perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate.
Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari upaya memastikan nama dan identitas PSHT berada dalam subjek hukum organisasi, sejalan dengan rangkaian dokumen administrasi merek sebelumnya.
4 September 2026: Sertifikat Resmi Terbit
Babak penting itu akhirnya ditandai dengan diterbitkannya Sertifikat Merek Kelas 41 Nomor IDM001503116 pada 4 September 2026.
Dalam sertifikat tersebut, pemilik hak merek tercantum:
PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE
Biro Hukum PSHT menilai pencantuman badan perkumpulan sebagai pemilik hak merek menjadi bagian penting dalam memperjelas posisi administratif merek organisasi.
Dengan demikian, menurut penjelasan Biro Hukum PSHT, sertifikat terbaru tersebut menjadi pijakan administratif bagi organisasi dalam menggunakan sekaligus memberikan perlindungan terhadap merek PSHT Kelas 41 sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bukan Sekadar Siapa yang Terakhir Mendaftar
Biro Hukum PSHT mengingatkan bahwa pembahasan mengenai merek tidak cukup hanya dengan melihat siapa yang terakhir mendaftarkan atau tercantum dalam suatu dokumen.
Ada sejarah panjang yang harus diperiksa: siapa yang mendaftarkan, untuk siapa pendaftaran dilakukan, dalam kapasitas apa seseorang bertindak, bagaimana kedudukan badan hukum organisasi, serta bagaimana rangkaian perpanjangan dan perubahan administrasinya.
Secara historis, nama Persaudaraan Setia Hati Terate telah digunakan organisasi sejak berdirinya PSHT pada 1922.
Sementara dalam aspek administratif merek, dokumen yang dijelaskan Biro Hukum PSHT menunjukkan bahwa pendaftaran pertama pada 2006 dilakukan oleh Ketua Umum untuk dan atas nama badan perkumpulan PSHT.
Karena itu, penerbitan sertifikat merek terbaru dipandang sebagai bagian dari babak penataan dan penguatan administrasi organisasi, setelah persoalan mengenai kedudukan badan hukum dan kepengurusan memperoleh kepastian hukum.
Biro Hukum: Jangan Potong Sejarah!
Biro Hukum PSHT menegaskan seluruh penjelasan tersebut disampaikan berdasarkan dokumen serta rangkaian peristiwa hukum yang tercatat.
Masyarakat pun diharapkan tidak melihat persoalan merek PSHT hanya dari satu dokumen, satu nama, atau satu periode tertentu.
Sejarah merek PSHT memiliki rangkaian panjang yang harus dibaca secara utuh.
Kini, setelah Sertifikat Merek Nomor IDM001503116 diterbitkan pada 4 September 2026 dengan pemilik tercantum atas nama PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE, Biro Hukum PSHT menyatakan langkah selanjutnya adalah memastikan penggunaan dan perlindungan merek tersebut berjalan sesuai ketentuan hukum serta kepentingan organisasi.
Babak baru telah dimulai. Bukan sekadar soal nama dan lambang, tetapi tentang bagaimana jejak administrasi, sejarah organisasi, dan kedudukan hukum dibaca dalam satu garis yang utuh.***
