RADAR BLAMBANGAN.COM, | Masyarakat Banyuwangi yang membeli dan membangun pada tanah kavling, dibuat resah untuk mememecah dan mendapatkan sertifikat hak atas tanah yang telah di belinnya dahulu, setelah lunas mau mengurus pendaftaran tanah, memecah dari induknya, dikatakan harus ada terlebih dahulu dokumen pengesahan site plan. Padahal, tetangga sekitarnya yang berada di tanah kavling yang sama, telah lama berhasil mengurus dan mendapatkan sertifikat hak pecahnya. Namun warga kavling yang baru akan mengurus pendaftaran sertifikat tanahnya, saat ini disyaratkan oleh kantor pertanahan BPN/ATR, harus ada “pengesahan site plan” dari Dinas PUCKPP Pemkab Banyuwangi, padahal sebelumnya syarat tersebut tidak ada, nyatanya sebagian warga kavling sudah ada dan telah memiliki sertifikat pecahan (sebagian).
Kebuntuan akan terkendalanya pendaftaran pecah sertifikat tanah kavling ini, sangat besar jumlahnya di Wilayah Banyuwangi. Menurut pemohon/masyakat pengurusan sekarang harus disertai pengesahan site plan. Padahal untuk Pengesahan Siteplan, mekanisme dan penyelesaian dokumen penyusunnya, memakai mekanisme pengurusan izin untuk menjadi Pengembang/Developer Perumahan (regulasi ini yang digunakan), bukan pengkavling yang dahulunya bertindak secara usaha perseorangan.
Perlu dikaji tetang regulasi yang digunakan dalam pemahaman, apa yang disebut developer/pengembang dan apa dimaksud sebagai penjualan tanah kavling. Tidak semua pelaku usaha digolongkan dan diwajibkan harus menjadi semua dianggap developer/pengembang. Karena sebagai pengembang dibutuhkan pengelolaan sumber daya mulai dari kemampuan perencanaan, kemapuan modal, kemapuan tata kelola konstruksi dan keproyekan, pengelolaan legal administrasi perizinan. Sedangkan pengkavling hanya modal tanah induk dipecah dan dijual perpetak bidang, proses bisnis sederhana, karena pembeli untuk memiliki hunian langsung utuh, mereka tidak cukup dalam keuangan, maka bertahap sembari menabung lagi, dalam konsep hunian rumah tumbuh.
Praktek jual beli tanah kavling telah lama dilakukan di Banyuwangi, ada yang berizin SK Bupati (IPPT) ada yang tidak (pola penjualan sudah bertahun-tahun). Untuk memecah bidang kavling, semua masyarakat terlayani pemecahan tanahnya, bahkan yang tidak ada SK IPPT nya pun, masyarakat mendapatkan sertifikat pemecahan.
Namun sekarang, Kantor Pertanahan BPN/ATR Banyuwangi, meminta syarat harus ada Site Plan yang tersahkan oleh Dinas PUCKPP, bagaimana yang dahulu dilakukan sepihak, sekarang seolah “melempar masalah” nya ke dinas lain dan digolongkan pengkavling adalah developer/pengembang. Terjadi “ketidak singkronan pemahaman regulasi”.
Masalah ini, akan menjadi bom waktu, sebab mereka seolah tidak mendapatkan hak layanan dan kepastian hukum, tanah yang telah terbeli, ditempati dan dibangun, namun untuk mendapatkan legalisasi tanahnya tidak dapat diproses, hak warga negaranya seolah hilang, oleh penyelnggara negara yang mengurusi “Pendaftaran Tanah”. Pemkab dan BPN/ATR Banyuwangi, harus segera repons dan segera memecahkan permasalahan yang berlarut-larut ini.***
