RADAR BLAMBANGAN.COM, | Masyarakata dan pelaku usaha di Banyuwangi, diresahkan atas sebuah Kebijakan Pemkab Banyuwangi atas “Surat Edaran No. 000.8.3/442/429.107/2026” dari Sekda Banyuwangi atas Pembatasan Jam Operasional dari beberapa pelaku usaha mulai toko swalayan sampai Usaha karaoke keluarga. Munculnya surat edaran tersebut, dianggap tiba-tiba, dan tidak ada isu fundamental ataupun krusial, yang dijadikan sebagai dasar atas kebijakan yang dikeluarkan ditandarangani oleh Sekda Bantywangi.
Merujuk pada narasi surat edaran tersebut, bila disimak kalimatnya penyusunnya akan me jadi sebuah pertanyaan…..apakah para pelaku usaha tersebut akan potensi dan menimbulkan ketidaktertiban, kententram dan keseimbangan usaha bidang perdagangan di tengah Masyarakat Banyuwangi, seperti hal tersebut yang tertulis sebagai “landasan berfikir” yang tertuang dala narasi edaran, Sehingga Pemkab Banyuwangi patut, mangambil kebijakan dari semua usaha yang di maksud, haruslah dibatasi untuk jam operasinya dari buka jam 8 dan tutup jam 21.00/22.00.
Membaca dari kondisi ekonomi bangsa sampai ke daerah, atas pelemahan sendi-sendi usaha yang semakin masif, di mana sektor usaha formal dan kelas menengah mengalami tekanan dan terdepresiasi cukup besar atas iklim usaha, segingga masyarakat banyak beralih ke “Sektor Informal” yang tumbuh semakin masih, bahkan mereka yang terkena PHK dan tidak terciptanya lapangan kerja di daerah-daerah, rela menjadi driver online, meskipun Strata berpendidikannya S1. Kondisi usaha, semakin terpuruk dengan regulasi yang semakin tidak menentu dan upscalling SDM Birokrasi untuk menyesuaikan aturan baru, mengalami “distorsi pelemahan pemahaman dan menjadi potensi hambatan penyelenggaraan perizinan dan layanan publik di daerah-daerah, yang semakin “mematikan” usaha “perjuangan masyarakat padahal mandiri dan bertahan tanpa peran dari pemerintah sekalipun.
Kondisi ekonomi dan pembangunan daerah, dperberat kembali pada mainset berfikir, dari seorang pemimpin hasil pilkada, yang secara kemampuan leadershipnya tidak mampu menggerakkan roda ekonomi terintegrasi dan berjejaring dengan jaringan pasar regional antar daerah, maupun peningkatan value produk daerah, layak direrima jejaring nasuinal bahkan internasional sekalipun. Didaerah yang miskin kepemimpinan, sektor informal akan semakin tinggi, namun minim devisa dan menciptakan hutang daerah berkelanjutan antar dinas PPD. Pararadoks kebijakan, pada akhirnya bukan malah menjadi semakin ramahnya investasi, malah lingkup daerah akan di “ribetkan oleh sistem komunikasi birokrasi dicampur politik” karena aspek kemampuan narasi intelektual dan mimpi membawa daerah masih perlu diupgrade. Banyak kebijakan dan regulasi yang diimplementasikan, minim partisipasi publik menggali kajian sampai aspek filosofi yang kuat bukan munculnya slogan “Rebound dan Tandang Bareng“, tetapi sudah merasa faham dan berhasil dengan prestasi indukator kemiskinan, perceraian, tki tkw, kenakalan remaja, hutang pemerintah menganga, tambang liar, jalan rusak yang trendnya semakin positif (angkanya naik) artinya semakin “blunder” antara pencitraan.
Pelaku usaha, sekalipun minimarket ataupun karaoke, masih dianggap sektor informal, yang dianggap minim resiko dalam OSS, namun karena Pemkab berfikir bahwa “berjejaring” adalah dianggap mematikan usaha mikro-kecil daerah, perlu dibuat aturan/kebijakan. Pembatasan jam operasi pelaku usaha dalam Surat Edaran Sekda Banyuwangi, mengecilkan peran dan perjuangan masyarakat/pelaku usaha untuk mengungkit putaran roda ekonomi dan pembangunan dengan modal mandiri. Mereka seharusnya dianggap pencipta lapangan kerja, dan menghidupkan jejaring toko-toko kecil di desa- desa, geliat ekonomi ritail tumbuh dalam struktur ekinomi yang sudah terbentuk sendiri.
Pemimpin daerah dan gerbong birokrasi, dituntut untuk lebih tinggi effort dan kinerjanya, menciptakan hubungan jejaring dengan regional dalam upaya pembuatan pabrik-pabrik pada kawasan industri Banyuwangi. Menciptakan Timur, sebagai sentra Logistik dengan rangkain Tol dan pelabuhan dengan BUMD yang berkinerja positif. Membuat jejaring dengan wilayah-wilayah Indonesia Timur ĺainya, dengan pelabuhan yang semakin dibesarkan di Wilayah Banyuwangi. Malahan 2 dekade menjadi indikator yang berjalan decline” yang dianggal masyarakat Banyuwangi sendiri, sudah tidak mampu lagi mewujudkan mimpi-mimpi besar rakyatnya, justru yang diproduksi regulasi-regulasi dan Gap Komunikasi dan saling adu domba antar OPD. Misalkan Dinas Satpol PP disuruh menindak pelaku usaha, aspek penyelenggaraan perizinan saja susah dan tidak menentu, Dinas sendiri merasa resah karena Dinas lain berkinerja lemah, namun suruh bertindak. Hal inilah akan melemahkan kinerja OPD karena merasa dibentur-benturjan oleh Pemimpinnya sendiri atau Kebijakan yang tanpa kajian, tiba-tiba muncul dianggap “Parados dan Anomali yang berkelanjutan” dan berkepanjangan di Kepemimpinan Banyuwangi.
