RADARBLAMBANGAN.COM | JAKARTA, –
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mulaimemberlakukan kebijakan Bekerja dari Rumah (Work From Home/WFH) pada hari Jumat bagiAparatur Sipil Negara yang menjalankan tugas dukungan manajemen dan/atau tugasadministratif. Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah dan SuratEdaran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026 dan berlaku mulai Jumat(10/4/2026).
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa kebijakan ini untukmendukung pengelolaan dan pemanfaatan energi secara lebih efisien, serta menjaminperlindungan dan pengelolaan lingkungan yang berorientasi jangka panjang.”Kami memastikan bahwa operasional layanan keimigrasian tidak akan terganggu. WFHdiperuntukkan bagi ASN yang melaksanakan tugas dukungan manajemen. Untuk petugaslayanan ataupun yang melakukan pengawasan keimigrasian, tetap bekerja sebagaimanabiasa,” ujar Hendarsam pada Rabu (8/4/2026).
ASN yang tetap bertugas seperti biasa di hari Jumat meliputi seluruh personel yang bertugas diKantor Imigrasi (pelayanan paspor dan izin tinggal), tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) dibandara internasional, pelabuhan, dan pos lintas batas negara serta unit intelijen danpengawasan keimigrasian.Ditjen Imigrasi juga melakukan pengawasan ketat terhadap efektivitas kerja pegawai yangmenjalankan WFH. Setiap atasan langsung diwajibkan memantau hasil kerja harian gunamemastikan produktivitas tetap terjaga meskipun tidak berada di kantor secara fisik.
Sebagai penutup, Hendarsam Marantoko memberikan pesan bagi seluruh jajaran Imigrasi diseluruh Indonesia untuk tetap memprioritaskan kepentingan publik.”
Kepentingan masyarakat adalah prioritas utama. Saya menginstruksikan kepada seluruhkepala kantor wilayah, kepala kantor imigrasi dan kepala rumah detensi imigrasi untukmemantau langsung di lapangan dan memastikan layanan tetap berjalan dengan cepat, transparan, dan tanpa hambatan. Pelaksanaan WFH tidak boleh sampai mengurangi kualitaspelayanan yang selama ini kita bangun,” pungkas Hendarsam.
(Bagus)
