RADAR BLAMBANGAN.COM, | BOJONEGORO – Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di Dukuh Drojo, Desa Tebon, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, kembali memantik sorotan tajam. Di tengah ancaman pidana berat bagi pelaku tambang tanpa izin, kegiatan tersebut justru disebut terus berjalan terbuka, seolah kebal terhadap hukum dan tak tersentuh penindakan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah publik: siapa yang bermain di balik operasi tambang ini hingga bisa bertahan tanpa hambatan?
Warga menilai ada kejanggalan besar. Di saat kerusakan jalan desa semakin parah akibat truk-truk pengangkut material, debu mengganggu permukiman, dan ancaman kerusakan lingkungan kian nyata, aparat penegak hukum justru dinilai belum menunjukkan langkah tegas.
“Kalau tambang ini ilegal, kenapa dibiarkan berjalan? Kalau melanggar hukum, kenapa tidak ditindak?” keluh seorang warga.
Informasi yang berkembang di lapangan menyebut aktivitas tersebut diduga dikendalikan oleh sosok berinisial Yanto, yang dikenal dengan julukan “eks napiter”, dibantu sejumlah nama lain seperti Malik dan Adib yang disebut mengatur operasional tambang.
Tak hanya dugaan aktivitas tambang tanpa izin, penggunaan akses jalan yang diduga melintasi kawasan milik Perhutani juga memunculkan potensi persoalan hukum tambahan.
Yang paling menjadi sorotan, upaya konfirmasi kepada sejumlah aparat, mulai dari jajaran Polres Bojonegoro, Polsek Padangan hingga pihak yang disebut terkait, belum memperoleh respons. Bungkamnya para pihak ini justru memperkuat spekulasi publik soal dugaan pembiaran, bahkan kemungkinan adanya pihak yang menjadi beking aktivitas tersebut.
Padahal, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba secara tegas mengatur sanksi pidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar bagi pelaku tambang ilegal.
Namun fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. Alat berat tetap bekerja. Material terus keluar. Truk-truk terus melintas. Aktivitas seolah berjalan normal tanpa sentuhan hukum.
Situasi ini membuat publik mempertanyakan integritas penegakan hukum di Bojonegoro. Jika praktik yang diduga melanggar hukum dapat berjalan terang-terangan tanpa tindakan, maka wajar jika muncul dugaan ada kekuatan besar di belakang operasi ini.
Kasus ini kini bukan semata soal tambang ilegal, tetapi menyangkut wibawa negara. Apakah hukum masih berdiri tegak, atau justru tunduk pada kepentingan para pemain tambang?
Masyarakat mendesak Polda Jatim, Mabes Polri, Kementerian ESDM, hingga KLHK turun tangan melakukan investigasi terbuka, audit perizinan, dan penindakan terhadap seluruh pihak yang terlibat, termasuk jika ada oknum aparat yang diduga bermain.
Jika dibiarkan, tambang ilegal di Tebon bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi menjadi simbol matinya penegakan hukum.
(Redaksi membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.)
