RADAR BLAMBANGAN.COM, | MALANG – Aksi heroik nelayan kembali terjadi di perairan Sendang Biru, Kabupaten Malang. Seorang nelayan bernama Agus nekat melompat ke laut demi menyelamatkan seekor hiu paus yang terjebak jaring rumpon, Sabtu (18/4/2026).
Peristiwa dramatis tersebut terjadi sekitar 15 hingga 20 mil dari bibir pantai Sendang Biru. Hiu paus sepanjang kurang lebih enam meter itu terperangkap di jaring dalam kondisi gelisah, sehingga sempat membuat para nelayan ragu untuk mendekat.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Malang, Victor Sembiring, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa aksi penyelamatan dilakukan oleh nelayan atas instruksi nahkoda kapal, Ketemini.
“Saat itu nelayan melihat hiu paus terjerat jaring ikan di rumpon.
Karena termasuk biota dilindungi, akhirnya salah satu nelayan atas arahan nahkoda memutuskan untuk turun langsung membebaskan,” jelas Victor.
Agus mengaku sempat merasa takut saat harus mendekati hiu paus berukuran besar tersebut. Namun, ia memilih untuk tidak berpikir panjang demi menyelamatkan satwa laut itu.
“Saya langsung lompat. Sebenarnya bingung dan takut kalau terkena kipas ekornya yang besar, tapi waktu itu saya tidak pikir panjang, yang penting ikannya bisa keluar,” ujar Agus.
Menurut Victor, aksi penyelamatan tersebut tidak hanya dilatarbelakangi aturan hukum, tetapi juga kearifan lokal yang masih kuat di kalangan nelayan Sendang Biru. Hiu paus dianggap sebagai hewan yang disakralkan dan diyakini membawa keberkahan.
“Nelayan percaya kalau hiu paus sampai mati atau tidak diselamatkan, bisa membawa musibah dan menjauhkan rezeki mereka,” tambahnya.
Secara regulasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menetapkan hiu paus sebagai biota laut yang dilindungi penuh karena pertumbuhannya yang lambat serta populasinya yang terbatas. Selain hiu paus, jenis lain seperti hiu martil dan penyu juga dilarang keras untuk ditangkap maupun dikonsumsi.
Sebaliknya, beberapa jenis seperti hiu botol dan pari tertentu masih diperbolehkan ditangkap sebagai komoditas minyak ikan dan sirip, dengan tetap memperhatikan aturan yang berlaku.
Victor menambahkan, pihaknya bersama tokoh masyarakat terus melakukan sosialisasi kepada nelayan dengan menempelkan daftar jenis ikan yang dilindungi di area pelabuhan Sendang Biru. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah nelayan terjerat masalah hukum dengan Polair maupun TNI AL.
Peristiwa ini menjadi penyelamatan hiu paus pertama yang tercatat pada tahun 2026 di perairan Sendang Biru. Sebelumnya, kejadian serupa juga pernah terjadi satu kali pada tahun 2025.
Aksi nelayan seperti Agus dinilai menjadi bukti bahwa kesadaran masyarakat pesisir semakin meningkat.
Sinergi antara kearifan lokal dan kepatuhan terhadap regulasi dinilai menjadi kunci penting dalam menjaga kelestarian ekosistem laut Indonesia.
(Fin/Her)
