Oleh:
Herman Sjahthi, S.H., M.Pd., M.Th., CBC.
(Akademisi & Aktivis Masyarakat Sipil)
RADAR BLAMBANGAN.COM, | Surat Edaran Nomor 000.8.3/442/429.107/2026 yang ditandatangani oleh Dr. Ir. H. Guntur Priambodo, M.M. pada dasarnya merupakan instrumen administratif pemerintah daerah yang diarahkan untuk mendorong terciptanya “pertumbuhan ekonomi bersama” di Kabupaten Banyuwangi. Dalam perspektif kajian hukum administrasi dan kebijakan publik, surat edaran tersebut tentu dimaksudkan sebagai pedoman bagi perangkat daerah dan masyarakat dalam menjaga stabilitas serta keseimbangan aktivitas ekonomi lokal. Namun demikian, apabila substansi kebijakan tersebut dikaitkan dengan polemik penutupan toko Madura, maka secara normatif terdapat persoalan interpretasi yang perlu diluruskan agar kebijakan tersebut tidak disalahpahami di ruang publik. Dan pada intinya tidak akan terjadi penutupan toko Madura itu hanya isue yang dihembuskan untuk kepentingan pribadi dan memutar balikkan fakta.
Dalam kajian regulasi perdagangan, klasifikasi usaha ritel modern telah diatur secara jelas dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur sektor perdagangan daerah. Kategori toko modern secara umum mencakup supermarket, minimarket, dan hypermarket yang beroperasi dengan sistem manajemen modern, jaringan distribusi yang terintegrasi, serta pola usaha berbasis korporasi atau waralaba. Dalam kerangka definisi hukum tersebut, toko Madura yang pada umumnya merupakan usaha ritel skala kecil berbasis kepemilikan individu tidak secara langsung termasuk dalam kategori toko modern sebagaimana dimaksud dalam regulasi. Oleh karena itu, mengaitkan Surat Edaran Nomor 000.8.3/442/429.107/2026 dengan kebijakan penutupan toko Madura menjadi argumentasi yang tidak memiliki hubungan langsung secara yuridis.
Sebaliknya, persoalan yang lebih mendasar justru berkaitan dengan keberadaan toko berjejaring yang beroperasi tanpa memenuhi persyaratan perizinan sebagaimana diatur dalam peraturan daerah dan ketentuan perizinan usaha berbasis risiko. Dalam perspektif hukum administrasi pemerintahan, setiap pelaku usaha memiliki kewajiban untuk mematuhi ketentuan perizinan, zonasi, serta regulasi tata niaga yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Apabila ditemukan praktik usaha yang tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan operasional, maka pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh untuk melakukan tindakan penertiban, termasuk penghentian kegiatan usaha.
Langkah penegakan hukum tersebut tidak dapat dipandang sebagai sikap yang menghambat investasi ataupun perkembangan ekonomi modern. Sebaliknya, tindakan tersebut justru merupakan bagian dari upaya menciptakan iklim usaha yang sehat, tertib, dan berkeadilan bagi seluruh pelaku ekonomi. Dalam konteks pembangunan ekonomi daerah, keberpihakan terhadap pelaku usaha kecil dan ekonomi rakyat merupakan mandat moral sekaligus konstitusional yang harus dijaga oleh pemerintah daerah agar pertumbuhan ekonomi tidak hanya dinikmati oleh kelompok usaha besar.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi perlu menunjukkan ketegasan dalam menegakkan aturan yang berlaku. Toko-toko berjejaring yang terbukti melanggar ketentuan perizinan serta tidak memenuhi persyaratan operasional sebagaimana diatur dalam regulasi daerah sudah seharusnya segera ditertibkan dan, apabila diperlukan, dihentikan operasionalnya. Ketegasan tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga ketertiban tata kelola ekonomi daerah sekaligus memastikan bahwa semangat “pertumbuhan ekonomi bersama” sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8.3/442/429.107/2026 benar-benar terwujud demi kemaslahatan masyarakat Banyuwangi secara luas.
HS.
