RADAR BLAMBANGAN.COM, | Mojokerto – Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto menyita ratusan gram narkoba selama periode Januari hingga April 2026. Kamis, (30/4/26).
“Periode Januari-april 2026 kami mengamankan 57 Tersangka dengan 47 kasus Narkoba.” Paparnya Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto, S.H, S.I.K, M.H, didampingi KasatNarkoba AKP Arif Setiawan, KBO Narkoba Iptu Achadi dan Kasi Humas Ipda Jinarwan Dalam konferensi pers bersama Awak Media.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 609,74 Gram narkotika 1 jenis Sabu, 60 butir Narkotika jenis Pil ekstasi, 111.490 Pil Double L , 19 timbangan, 63 Handphone, 18 Unit kendaraan roda 2 kemudian uang tunai 2.036.000.
AKBP Herdiawan Arifianto, S.H, S.I.K, M.H,. Menyoroti ada 2 kasus yang menonjol yaitu dengan tersangka atas nama Y.A.P dan F.I.R ini adalah 2 kasus yang berbeda.
“Untuk tersangka Y.A.P kami mengamankan barang bukti 226,40 Gram Sabu. Dan tersangka di janjikan keuntungan 20 Juta rupiah. Kemudian untuk tersangka Y.A.P pada saat di amankan ternyata sebelumnya sudah mengirim Narkotika jenis sabu seberat 3 Ons dan keuntungan yang di dapatkan 30 Juta Rupiah. Tersangka Y.A.P sudah kita amankan di wilayah kecamatan keranggan, Mojokerto.” Jelasnya.
Selanjutnya, untuk tersangka F.I.R kami berhasil mengamankan 255,32 Gram Sabu. Untuk keuntungan yang di peroleh 25 Juta Rupiah. Dan sebelumnya F.I.R telah mengirimkan Narkotika Jenis Sabu sebanyak 2,45 Ons dan sudah mendapatkan keuntungan 24,5 juta Rupiah. Tersangka F.I.R sudah di amankan di wilayah Sooko, Mojokerto.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa besarnya jumlah barang bukti yang disita menjadi indikator masih tingginya peredaran narkoba di masyarakat.
Oleh karena itu, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk membantu aparat dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika. (Mahmudah).
