RADAR BLAMBANGAN.COM, | Medan — Keluarga wartawan korban pencurian yang justru dijadikan tersangka di Polrestabes Medan kembali menyuarakan rasa kecewa sekaligus harapan akan keadilan kepada pemerintah. Mereka menilai hingga kini negara belum sepenuhnya hadir melindungi masyarakat kecil yang menjadi korban tindak pidana, namun justru harus menghadapi proses hukum yang dinilai tidak adil. Jumat (15/5/2026).
Kasus yang menimpa korban bermula saat dirinya disebut diminta oleh anggota Polsek Pancur Batu yang menangani laporan resmi kasus pencurian toko ponsel untuk membantu menangkap pelaku yang telah diketahui keberadaannya. Korban kemudian ikut mengamankan pelaku dengan didampingi polisi.
Namun ironisnya, setelah pelaku berhasil diamankan, korban justru dilaporkan dan dalam waktu singkat ditetapkan sebagai tersangka, diproses hukum, sempat ditahan, bahkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pihak keluarga menyebut mereka terus memperjuangkan keadilan karena menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut. Mereka berharap perhatian dari Presiden RI, Kapolri, Ketua DPR RI, Wakil Ketua DPR RI, Komisi III DPR RI hingga masyarakat luas agar kasus tersebut dapat dievaluasi secara objektif dan berkeadilan.
Dalam perkembangan terbaru, saat menjadi saksi ahli dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Medan, ahli hukum pidana Prof. Dr. Maidin Gultom, S.H., M.Hum., menilai perkara tersebut terkesan prematur dan layak dihentikan.
Menurut Prof. Maidin Gultom, proses penetapan tersangka seharusnya dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan unsur pidana, alat bukti, serta posisi korban dalam suatu peristiwa hukum. Ia juga mengkritik penerapan pasal yang dinilai tidak tepat oleh penyidik.
“Apabila seseorang yang diduga menjadi korban pencurian justru diproses pidana saat berupaya mengamankan pelaku, maka aparat penegak hukum harus benar-benar cermat melihat konteks peristiwanya. Jika unsur pidananya belum terpenuhi secara utuh, maka perkara seperti ini dapat dinilai prematur dan layak dihentikan,” ungkapnya.
Keluarga korban berharap pernyataan ahli hukum pidana tersebut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum agar kasus itu dapat dihentikan demi rasa keadilan dan kepastian hukum.
Selain itu, keluarga juga meminta Komisi III DPR RI segera menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas perkara yang dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat tersebut.
Menurut pihak keluarga, Komisi III DPR RI sebenarnya telah memberikan atensi terhadap kasus tersebut. Namun mereka menilai perhatian itu belum diimplementasikan secara maksimal oleh pihak Polrestabes Medan.
“Kami melihat Komisi III DPR RI sudah memberikan perhatian terhadap kasus ini. Tapi mungkin atensi itu belum diimplementasikan oleh Polrestabes Medan. Karena itu kemarin kami kembali menyurati Kapolri, Ketua DPR RI, Wakil Ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI dan Komisi III DPR RI,” ujar pihak keluarga.
Keluarga juga mengaku telah meminta perlindungan hukum kepada Presiden RI dan para wakil rakyat di Senayan agar kasus tersebut mendapatkan penanganan yang adil dan transparan.
“Yang kami harapkan hanya keadilan. Jangan sampai masyarakat takut menangkap maling karena takut dijadikan tersangka,” ujar pihak keluarga penuh haru.
Namun demikian, keluarga mengaku kecewa karena keterangan ahli dan sejumlah saksi yang mereka hadirkan dalam sidang praperadilan dinilai tidak menjadi pertimbangan yang cukup dalam putusan hakim.
Menurut mereka, para saksi dan ahli telah menjelaskan adanya dugaan kejanggalan dalam proses penetapan tersangka terhadap korban. Akan tetapi, pertimbangan tersebut dinilai belum sepenuhnya diakomodasi dalam putusan praperadilan.
“Kami merasa tidak mendapatkan rasa keadilan. Saksi dan ahli yang kami hadirkan seperti diabaikan, padahal mereka menjelaskan banyak kejanggalan dalam perkara ini,” ujar pihak keluarga.
Keluarga juga menduga penetapan korban sebagai tersangka sarat rekayasa dan didorong oleh kepentingan oknum tertentu yang merasa terganggu dengan pemberitaan wartawan korban pencurian tersebut.
Karena itu, mereka meminta perhatian dari Komisi III DPR RI, Kepolisian Negara Republik Indonesia hingga Presiden RI agar perkara tersebut diperiksa secara objektif dan transparan.
Selain perkara tersebut, pihak keluarga juga menyoroti belum diprosesnya laporan dugaan tindak pidana penipuan berkedok surat perdamaian yang disebut telah berjalan selama lima bulan di Polrestabes Medan.
“Pak Presiden Prabowo, Pak Kapolri, tolong lihatlah Polrestabes Medan dan Polsek Pancur Batu. Sampai sekarang laporan kami belum diproses, padahal saksi-saksi sudah kami hadirkan. Dalam sidang praperadilan, orang tua pelaku pencurian itu juga sudah mengakui surat perdamaian yang kami tandatangani digunakan untuk meringankan hukuman anaknya, sementara surat perdamaian untuk mencabut laporan di Polrestabes Medan justru dibatalkan dan dicabut,” ungkap pihak keluarga dengan nada kecewa.
Keluarga juga menyesalkan mandeknya laporan dugaan fitnah terkait tuduhan memeras Rp250 juta yang telah mereka laporkan ke Polsek Pancur Batu dengan terlapor orang tua pelaku pencurian toko ponsel tersebut.
“Setelah kami ditipu, kami malah difitnah memeras Rp250 juta. Kedua laporan kami itu sampai sekarang tidak diproses oleh polisi. Makanya kami sangat heran, apakah orang tua pelaku pencurian ini sangat istimewa di hadapan aparat penegak hukum sehingga laporannya tidak diproses?” ujar pihak keluarga sedih.
Mereka berharap negara hadir memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat kecil yang merasa diperlakukan tidak adil dalam proses penegakan hukum. (*)
