RADAR BLAMBANGAN.COM, | BANYUWANGI – Polemik tambang pasir di Kecamatan Rogojampi kian memanas. Baru sehari setelah CV. Bangkit Anugrah Jaya menghentikan sementara operasional tambangnya, aktivitas pertambangan justru diduga tetap berlangsung di dalam wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) milik perusahaan yang berkantor di Singojuruh itu.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (15/5/2026). Sejumlah alat berat dan aktivitas pengangkutan material tambang terlihat beroperasi di area WIUP perusahaan. Kendati sehari sebelumnya, pihak CV. Bangkit Anugrah Jaya telah menerbitkan surat pemberitahuan penghentian sementara operasional tambang pasir di wilayah Desa Karangbendo, Desa Rogojampi, dan Desa Watukebo, Kecamatan Rogojampi.
Dalam surat bernomor SK-01/BAJ/V/2026 tertanggal 14 Mei 2026 itu, perusahaan menegaskan bahwa penghentian aktivitas dilakukan sementara demi menjaga kondusivitas wilayah. Namun perusahaan juga menegaskan bahwa WIUP dan IUP yang dimiliki masih sah dan berlaku. Artinya, secara hukum wilayah tambang tersebut tetap berada dalam penguasaan pemegang izin resmi.
Ironisnya, sehari setelah surat itu terbit, aktivitas pertambangan justru disebut berlangsung terbuka di dalam area WIUP tersebut. Berdasarkan informasi lapangan, aktivitas itu diduga dilakukan oleh pihak-pihak yang dikaitkan dengan CV. Jaya Barokah Banyuwangi (JBB). Situasi ini memunculkan sorotan tajam publik. Sebab, pihak lain diduga dengan leluasa memasuki dan melakukan aktivitas pertambangan di wilayah izin resmi milik perusahaan lain.
“Ini bukan sekadar persoalan tambang ilegal. Ini sudah menyangkut penghormatan terhadap legalitas dan kepastian hukum,” ujar Irawan, Biro Hukum dan HAM Komda Reclassering Indonesia yang tak lain adalah Konsultan Hukum dari CV. Bangkit Anugrah Jaya.
Dalam regulasi pertambangan, WIUP tidak otomatis menjadi bebas dikelola pihak lain hanya karena pemegang izin menghentikan operasional sementara. Selama izin belum dicabut atau dikembalikan kepada negara, hak pengusahaan tetap melekat pada pemegang IUP resmi.
Apabila aktivitas pertambangan dilakukan tanpa izin yang sah, maka terdapat potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba terkait pertambangan tanpa izin. Ancaman pidananya tidak ringan. Pelaku dapat dikenai hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Yang kini menjadi perhatian publik bukan hanya dugaan aktivitas ilegal tersebut, melainkan juga belum adanya tindakan nyata dari aparat penegak hukum.
Beberapa awak media juga disebut telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kapolresta Banyuwangi sejak beredarnya video aktivitas pertambangan di areal WIUP CV. Bangkit Anugrah Jaya. Video tersebut bahkan disertai keterangan koordinat lokasi serta waktu perekaman aktivitas tambang. Namun berita ini diturunkan belum terlihat adanya langkah penertiban di lokasi.
Kondisi tersebut mulai memunculkan pertanyaan publik mengenai ketegasan aparat dalam menindak dugaan pelanggaran hukum pertambangan di Banyuwangi. Sejumlah kalangan menilai pembiaran terhadap aktivitas yang diduga ilegal berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Kondisi tersebut mulai memunculkan pertanyaan publik mengenai ketegasan aparat dalam menindak dugaan pelanggaran hukum pertambangan di Banyuwangi. Secara etik dan administratif, apabila tidak segera ada langkah konkret penegakan hukum, aparat berpotensi menghadapi pengaduan masyarakat, pemeriksaan internal, hingga laporan ke Divisi Propam dan Ombudsman Republik Indonesia.
Publik kini menunggu ketegasan aparat dan pemerintah dalam memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam tetap berjalan sesuai hukum, bukan tunduk pada tekanan kelompok tertentu di lapangan.***
