RADAR BLAMBANGAN.COM, | PANGKALPINANG — Polda Kepulauan Bangka Belitung mengamankan dan menetapkan lima orang yang diduga sebagai debt collector atau mata elang (matel) terkait penarikan kendaraan debitur secara paksa di sejumlah wilayah di Bangka Belitung.
Kelima tersangka diamankan oleh tim gabungan Subdit II Fismondev Ditreskrimsus dan Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Babel.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, mengungkapkan identitas para tersangka yakni TF asal Jakarta, EAN alias Riken, ER alias Edos, LU alias Lukki yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT), serta AJT alias Andre warga Kabupaten Maluku Tengah.
“Ada lima orang yang diduga sebagai debt collector diamankan terkait penarikan objek jaminan fidusia yang tidak sesuai dengan surat kuasa serta objek jaminan fidusia milik perusahaan finance,” kata Agus saat memimpin konferensi pers di Mapolda Babel, Jumat (15/5/2026).
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang merasa resah atas aktivitas para debt collector tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung bergerak dan mengamankan delapan orang di Jalan Tirta Darma Dalam, Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
“Dari hasil pemeriksaan, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan di Rutan Mapolda Babel,” ujarnya.
Dari tangan para tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sembilan unit mobil berbagai merek, lima unit handphone, satu lempengan besi, serta delapan rangkap dokumen terkait penarikan kendaraan.
Agus menjelaskan, modus yang digunakan para tersangka yakni menarik kendaraan dari pihak penerima pengalihan, kemudian menyimpan dan menyembunyikan kendaraan tersebut tanpa menyerahkannya kepada perusahaan finance selaku penerima fidusia.
“Modusnya, para tersangka ini menarik unit dari penerima pengalihan, kemudian disimpan dan disembunyikan namun tidak diserahkan ke finance selaku penerima fidusia,” ungkapnya.
Kabid Humas menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum yang dilakukan penyidik Polda Babel telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prosedur yang berlaku.
Menurutnya, setiap tindakan kepolisian dilakukan berdasarkan alat bukti dan kewenangan yang diatur dalam KUHAP. Dalam kondisi tertentu, penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana tertangkap tangan.
“Polda Babel juga memastikan bahwa hak-hak terduga maupun pihak terkait tetap diberikan sesuai prosedur, termasuk pendampingan hukum serta pemberitahuan kepada keluarga,” tegasnya.
Polda Babel juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh terkait informasi yang belum terverifikasi dan menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel,” pungkas Agus. (Mahal)
