RADAR BLAMBANGAN.COM, | Kabupaten Malang – Menyusul polemik sistem penarikan tiket di kawasan wisata Pantai Ngliyep dan Pantai Pasir Panjang, PD Jasa Yasa Kabupaten Malang memberikan klarifikasi terkait kebijakan pemindahan loket Pantai Ngliyep yang belakangan menjadi sorotan.
Plt Kepala Unit Pengelola Pantai Ngliyep, Arifin, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat yang telah disepakati sebelumnya. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk menciptakan sistem yang lebih adil bagi wisatawan dengan menerapkan pembayaran tiket sesuai destinasi yang dituju.
“Tujuannya agar memberikan rasa keadilan kepada pengunjung. Wisatawan hanya dikenakan tarif sesuai tempat wisata yang akan dikunjungi,” ujar Arifin saat memberikan klarifikasi kepada media.
Ia menjelaskan, pada sistem sebelumnya pengunjung yang masuk melalui satu loket harus membayar dua tiket sekaligus, yakni tiket Pantai Ngliyep dan Pantai Pasir Panjang. Kondisi tersebut dinilai membebani wisatawan karena tidak semua pengunjung berniat mendatangi kedua destinasi wisata tersebut.
“Dulu satu loket, dua tiket langsung dibebankan kepada pengunjung. Tiket Ngliyep Rp7.500 dan tiket Pasir Panjang Rp7.500 sehingga total Rp15.000. Padahal belum tentu pengunjung datang ke kedua pantai itu,” jelasnya.
Saat ini, lanjut Arifin, wisatawan yang hendak berkunjung ke Pantai Ngliyep cukup membayar tiket masuk Pantai Ngliyep sebesar Rp7.500. Begitu pula wisatawan yang ingin menuju Pantai Pasir Panjang hanya dikenakan tiket sesuai tujuan wisata tersebut.
Selain itu, Arifin menegaskan bahwa secara administratif lokasi penarikan tiket di bagian atas kawasan wisata bukan merupakan wilayah pengelolaan PD Jasa Yasa maupun wilayah Pantai Pasir Panjang. Area tersebut, menurutnya, berada dalam penguasaan Pemerintah Kabupaten Malang.
“Secara administratif, lokasi di atas itu bukan wilayah Jasa Yasa dan bukan wilayah Pasir Panjang, melainkan masih dalam penguasaan Pemerintah Kabupaten Malang,” katanya.
Ia menyebutkan bahwa pihaknya telah memindahkan loket Pantai Ngliyep ke wilayah pengelolaan yang menjadi kewenangan PD Jasa Yasa. Namun demikian, menurutnya masih terdapat penarikan tiket Pantai Pasir Panjang di lokasi atas yang berpotensi membuat pengunjung Pantai Ngliyep tetap dikenakan pungutan tambahan.
“Kalau Ngliyep sudah pindah loket ke wilayahnya sendiri. Jadi kami hanya memungut tiket dari pengunjung yang memang akan masuk ke Pantai Ngliyep,” ujarnya.
Arifin juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengingatkan agar setiap pengelola melakukan penarikan tiket di wilayah masing-masing. Bahkan, pihaknya telah menerbitkan edaran yang meminta pengunjung Pantai Ngliyep untuk menolak apabila diminta membayar tiket Pantai Pasir Panjang di lokasi atas.
Dalam kesempatan tersebut, ia turut menegaskan bahwa penerapan sistem tiket elektronik atau e-ticketing yang selama ini dijalankan PD Jasa Yasa bertujuan meningkatkan transparansi pengelolaan pendapatan wisata sekaligus mencegah terjadinya pungutan liar.
“E-ticket sudah lama kami terapkan untuk menghindari pungli dan memudahkan pengawasan hingga tingkat pusat,” tegasnya.
Meski demikian, polemik mengenai sistem penarikan tiket di kawasan wisata Malang Selatan masih menjadi perhatian berbagai pihak. Sejumlah pengelola dan pedagang sebelumnya berharap sistem satu loket dapat kembali diterapkan. Namun PD Jasa Yasa menilai sistem yang berjalan saat ini lebih memberikan kepastian dan keadilan bagi wisatawan karena pembayaran dilakukan sesuai destinasi yang dipilih pengunjung.
(Fin/Her)
