RADARBLAMBANGAN.COM, | Jombang 11 Juni 2026, – aktivitas sumur sible yang ada di Kawasan Perhutani KPH Jombang BKPH Gedangan RPH Gempol, yang di salurkan untuk Warga di duga kuat tidak mengantongi ijin dari Kementrian Kehutanan dan ESDM, aktivitas tersebut awal terjadi di tahun 2018,dan di tahun 2021 sumur tersebut sudah tidak di fungsikan lagi karena sumber mata airnya sudah tidak ada,dan melakukan pengeboran lagi berjarak kurang lebih 10 m dari sebelumnya dengan kedalaman kurang lebih 220M,menggunakan listrik tiga phase 55ribu, hal ini di ketahui saat Kepala Desa Bersama Sekdes, Ketua LMDH,dan Pemangku wilayah saat di lokasi
Huda Susanto selaku pengurus saat di konfirmasi mengatakan,”pengeboran sumur itu dalamnya dua ratus dua puluh meter, kalau siblenya itu seratus tuju puluh,dan di alirkan ke warga sekitar lima puluh dua KK, dan permeternya rp. 5000,00, warga tiap bulan itu setor ada yang Rp.200.00,150.000, dan ada juga yang 70.000, untuk membayar listrik itu sudah cukup”, ungkap Huda Susanto selaku Pengurus pengelolaan air bersih,
Sama halnya dengan Kepala Desa Ngrimbi saat di konfirmasi mengatakan,”mengenai keuangan ini murni di Kelola oleh ketua rt, membentuk pokja,yang menangani air bersih ini,itu pengeboran pertama di tahun 2018 Kadesnya yang dulu, kalau yang baru itu di 2021, dengan kedalaman siblenya 170 m,kalau pengeboranya saja itu dulu pakai anggaran pagu Rp. 93.000.000,total keseluruhan kurang lebih Rp. 170.000.000, pakai dana Desa, kalau mengacu dari peraturan itu di larang, kalau itu kena monev ea harus mengembalikan’, ungkap Kades Ngrimbi.
Di sisi lain Asisten Perhutani Hasan Basri menjelaskan, dengan adanya sumur bor yang ada di Kawasan Hutan KPH Jombang ini, semua kita data, dan kita laporkan ke atasan, karena tidak mengantongi ijin, yang kita sayangkan itu tidak mengantongi ijin tapi melakukan pengeboran di wilayah Kawasan. Saya di BKPH Gedangan ini baru di tahun 2024, sumur tersebut sudah ada,mengenai sumur itu di komersilkan atau tidak dari kita pemangku wilayah tidak tahu, yang lebih jelas itu pengurusnya”,
“pengeboran sumur tanpa mengantongi ijin itu memang melanggar, apalagi berdasarkan peraturan yang saya baca semalam,kalau mengenai anggaran yang di pakai itu bersumber dari Dana Desa itu bukan ranah saya, yang di ranah saya pengeboran di Kawasan tidak ada ijinya, kalau memang ada surat ke KPH Jombang itu kan Arsipnya Juga ada, tapi sejauh ini pihak Pemdes tidak bisa menunjukan Arsip itu,yang jelas itu nanti akan kita laporkan ke Bu ADM dulu”, tegasnya
Dengan adanya nominal uang per meter kubiknya Rp.5000, dari keterangan pengelola beberapa ada yang bayar Rp.200.000,160.000 dll, mencakup 52Warga dari hasil dan pembayaran listrik masih sisa yang di duga nilai besar, dugaan awak media beserta Team hasil dari pengeboran tersebut di komersilkan, dengan adanya ini menegaskan lemahnya kepatuhan terhadap regulasi Kehutanan,aparat hukum dan intansi terkait di desak untuk segera turun tangan dan mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini, dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.(pwt)ber…..
