RADAR BLAMBANGAN.COM , | KLUNGKUNG, -– DPRD Kabupaten Klungkung secara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna II yang digelar Kamis, 11 Juni 2026, di Ruang Sabha Nawa Natya Kantor DPRD Kabupaten Klungkung.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Klungkung Anak Agung Gde Anom. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Klungkung I Made Satria yang membacakan Pendapat Akhir Kepala Daerah, Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gde Surya Putra, unsur Forkopimda Kabupaten Klungkung, serta para Kepala OPD di lingkungan Pemkab Klungkung.
Ranperda ini disusun sebagai acuan baku dalam proses pemberian nama jalan, jembatan, taman, fasilitas umum, dan sarana publik lainnya di seluruh wilayah Kabupaten Klungkung. Penyusunan peraturan ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk menciptakan tertib administrasi wilayah serta menghindari duplikasi nama dan polemik di masyarakat.
Dalam pembahasannya, Ranperda menekankan bahwa penamaan harus mempertimbangkan nilai historis, budaya, tokoh berjasa, serta kearifan lokal yang hidup di masyarakat Klungkung. Hal ini bertujuan agar setiap nama yang ditetapkan tidak hanya menjadi identitas lokasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pelestarian sejarah dan budaya daerah.
Bupati Klungkung I Made Satria dalam pendapat akhirnya menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan seluruh pihak yang telah bekerja dalam pembahasan Ranperda tersebut. Menurutnya, pedoman yang jelas sangat diperlukan agar proses penamaan berjalan objektif, transparan, dan sesuai dengan karakteristik daerah.
“Dengan adanya peraturan ini, kita berharap setiap nama jalan dan sarana umum yang ditetapkan dapat mencerminkan jati diri Klungkung. Nama-nama tersebut harus memiliki makna, mudah dikenali masyarakat, dan tidak menimbulkan kebingungan maupun sengketa di kemudian hari,” ujar Bupati Satria.
Penetapan peraturan ini juga diharapkan memperkuat tertib administrasi kewilayahan, mempermudah penataan alamat, serta mendukung kelancaran pelayanan publik, termasuk untuk keperluan administrasi kependudukan, layanan darurat, dan pengembangan pariwisata.
DPRD dan Pemkab Klungkung berkomitmen untuk memastikan implementasi peraturan ini berjalan konsisten. Ke depan, setiap usulan penamaan akan melalui mekanisme kajian dan verifikasi sesuai ketentuan yang diatur dalam Perda, sehingga keputusan yang diambil benar-benar mewakili kepentingan dan nilai-nilai masyarakat Klungkung. (Echa)
