RADAR BLAMBANGAN.COM , | KLUNGKUNG, – Komitmen mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel kembali ditegaskan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Klungkung.
Hal itu ditandai dengan disepakatinya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna II Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, Kamis (16/7/2026) di Ruang Sabha Nawa Natya, Gedung DPRD Klungkung.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom dan Wakil Ketua II Tjokorda Gede Agung. Hadir Bupati Klungkung I Made Satria, Sekda Anak Agung Gde Lesmana, Forkopimda, pimpinan OPD, serta seluruh anggota DPRD Klungkung.
Bupati I Made Satria mengapresiasi sinergi DPRD selama pembahasan. Menurutnya, setiap kritik, saran dan masukan dari legislatif menjadi bahan penting untuk mengevaluasi kinerja pemerintah daerah.
“Ranperda ini selanjutnya akan kami sampaikan ke Gubernur Bali untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda. Dari dokumen ini terlihat jelas capaian pembangunan yang sudah kita raih, sekaligus pekerjaan rumah yang masih harus kita kejar bersama,” tegas Satria.
Berdasarkan laporan pertanggungjawaban yang disepakati, realisasi pendapatan daerah Kabupaten Klungkung tahun 2025 mencapai lebih dari Rp1,4 Triliun. Capaian tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah sebesar lebih dari Rp495 miliar, pendapatan transfer lebih dari Rp913 miliar, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar lebih dari Rp14 juta.
Di sisi belanja, realisasi juga tercatat lebih dari Rp1,4 Triliun. Rinciannya meliputi belanja operasi lebih dari Rp1,1 triliun, belanja modal lebih dari Rp118 miliar, belanja tidak terduga sekitar Rp1,8 miliar, dan belanja transfer lebih dari Rp148 miliar.
Pada sisi pembiayaan, pemerintah daerah mencatat pembiayaan netto sebesar lebih dari Rp72,9 miliar yang berasal dari penerimaan pembiayaan lebih dari Rp82,2 miliar dikurangi pengeluaran pembiayaan lebih dari Rp9,3 miliar.
Dari pelaksanaan APBD 2025 tersebut, Pemkab Klungkung juga membukukan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran atau SiLPA sebesar lebih dari Rp30,2 miliar. Dana tersebut telah dialokasikan untuk mendukung pelaksanaan APBD Induk Tahun Anggaran 2026 dan akan menjadi bahan pembahasan dalam penyusunan Perubahan APBD 2026.
Paripurna ditutup dengan penandatanganan naskah persetujuan bersama oleh Bupati dan Pimpinan DPRD. Langkah ini menjadi bukti solidnya kolaborasi eksekutif dan legislatif dalam mendorong pembangunan Klungkung yang lebih maju dan berkeadilan.
Dengan disahkannya pertanggungjawaban ini, Pemkab Klungkung berharap kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah semakin meningkat.
(Echa)
#DPRDKlungkung #PemkabKlungkung #APBD2025 #KlungkungMaju #TransparansiAnggaran #Bali #BeritaBali
