RADAR BLAMBANGAN.COM | Kota Sorong – Tim Mangewang Sat Reskrim Polresta Sorong Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta mengamankan pelakunya, Rabu (17/6/2026) dini hari.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/573/VI/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya tanggal 14 Juni 2026 terkait pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna abu-abu milik korban atas nama MR yang terjadi di Jalan Selat Yapen, Kelurahan Malawei, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong.
Dalam peristiwa tersebut, korban memarkirkan kendaraannya di halaman rumah dengan kondisi terkunci ganda dan pagar rumah tertutup rapat. Namun saat hendak menggunakan kendaraan tersebut, korban mendapati sepeda motornya telah hilang dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Sorong Kota.
Pada Rabu, 17 Juni 2026 sekitar pukul 01.00 WIT, tim memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku yang diketahui berada di kawasan Jalan Sadewa KM 12 Kota Sorong.
Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 01.15 WIT, tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Afriangga U. Tan, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., melakukan penangkapan, dan sekitar pukul 01.40 WIT, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial AGG alias Gugun.
Saat hendak diamankan, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha mencabut senjata tajam berupa pisau yang diselipkan di pinggangnya untuk melawan petugas. Berkat kesigapan personel, pelaku berhasil dilumpuhkan, diborgol, dan dibawa ke Polresta Sorong Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban dengan menggunakan kunci T untuk merusak rumah kunci kendaraan. Pelaku juga mengaku telah membuang kunci T yang digunakan ke Kali Remu guna menghilangkan barang bukti.
Selain itu, pelaku berencana melarikan diri keluar Kota Sorong setelah berhasil melakukan aksi pencurian guna menghindari kejaran petugas.
Diketahui pula bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna abu-abu milik korban serta satu bilah pisau milik pelaku.
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Amry Siahaan, S.I.K., M.H., memberikan apresiasi kepada Tim Mangewang Sat Reskrim yang telah bekerja cepat dan profesional dalam mengungkap kasus tersebut.
“Kami mengapresiasi kerja keras Tim Mangewang Sat Reskrim Polresta Sorong Kota yang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor ini dalam waktu singkat. Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Sorong Kota dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan warga,” ujar Kapolresta.
Kapolresta juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, memilih lokasi parkir yang aman, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat atau mengalami tindak pidana. Partisipasi aktif masyarakat sangat membantu kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Sorong,” tambahnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Sorong Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku dan terhadap pelaku dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(Tim/Red)
