RADAR-BLAMBANGAN.COM, | KEDIRI — Dugaan praktik perjudian di wilayah Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, kembali mencuat dan menjadi sorotan. Tim investigasi media yang melakukan penelusuran langsung ke lapangan mengaku menemukan aktivitas dan sejumlah kondisi di lokasi yang dinilai perlu segera mendapat perhatian aparat penegak hukum.
Penelusuran dilakukan pada Rabu (23/9/2026). Dari lokasi, tim memperoleh dokumentasi visual serta keterangan dari sejumlah sumber yang ditemui di lapangan. Informasi tersebut kini menjadi bahan pendalaman untuk memastikan apakah aktivitas yang berlangsung memiliki keterkaitan dengan praktik perjudian.
Salah seorang narasumber yang ditemui tim menyebut adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan perjudian.
“Kami melihat sendiri aktivitas di lokasi. Informasi yang kami dapat dari sejumlah orang di lapangan juga mengarah pada dugaan adanya kegiatan perjudian,” ujar narasumber kepada tim media.
Namun, keterangan tersebut masih merupakan informasi awal dan belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa tindak pidana perjudian telah terbukti. Kepastian mengenai ada atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan pembuktian.
Tim investigasi juga mengantongi dokumentasi dari lokasi yang memperlihatkan sejumlah orang berada di sebuah tempat dan melakukan aktivitas tertentu. Dokumentasi tersebut menjadi bagian dari bahan pemberitaan sekaligus dasar untuk mendorong adanya klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kini bola panas berada di tangan aparat penegak hukum.
Jajaran Polres Kediri diharapkan tidak sekadar menerima informasi di atas meja, tetapi melakukan pengecekan langsung terhadap lokasi yang menjadi sorotan.
Kapolres Kediri AKBP Dr. M. Wahyudin Latif, S.H. diharapkan dapat memastikan apakah informasi yang berkembang di masyarakat tersebut memiliki dasar fakta dan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum di dalamnya.
Jika hasil penyelidikan nantinya menemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana perjudian, masyarakat tentu berharap proses penegakan hukum dilakukan secara tegas, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebab, jika dugaan tersebut benar dan aktivitas semacam itu berlangsung secara terus-menerus tanpa pengawasan, persoalannya tidak lagi sekadar menjadi isu di tengah masyarakat. Keamanan, ketertiban, serta dampak sosial di lingkungan sekitar juga menjadi perhatian.
Jangan sampai dugaan aktivitas ilegal justru berkembang karena minimnya pengawasan.
Meski demikian, redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi atau menetapkan seseorang maupun pihak tertentu sebagai pelaku tindak pidana.
Temuan lapangan, dokumentasi, dan keterangan narasumber merupakan bahan awal yang masih membutuhkan verifikasi serta konfirmasi dari pihak berwenang.
Karena itu, publik kini menunggu langkah Polres Kediri. Apakah dugaan tersebut akan ditindaklanjuti dengan pengecekan lapangan dan penyelidikan, atau justru berhenti sebatas informasi yang beredar?
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih menunggu keterangan resmi dari Polres Kediri terkait dugaan aktivitas perjudian di wilayah Plosoklaten tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab, klarifikasi, maupun informasi tambahan dari seluruh pihak yang berkaitan dengan pemberitaan ini.***
