RADAR-BLAMBANGAN.COM, | BANJARMASIN – Dugaan pelecehan seksual terjadi di lingkungan Mapolresta Banjarmasin. Peristiwa tersebut diduga melibatkan seorang perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) dan seorang siswi sekolah menengah atas (SMA) yang sedang menjalani kegiatan magang.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, dugaan peristiwa tersebut terjadi ketika korban sedang membuat teh di salah satu ruangan di Mapolresta Banjarmasin.
Saat itu, korban diduga didatangi oleh oknum perwira tersebut. Korban kemudian diduga dipeluk dari belakang. Selain itu, oknum tersebut juga diduga melakukan tindakan dengan menggesekkan bagian tubuhnya ke tubuh korban.
Korban yang terkejut kemudian berontak dan berusaha melepaskan diri. Setelah berhasil terlepas, korban disebut langsung meninggalkan ruangan tersebut.
Keberatan atas perlakuan yang dialaminya, korban kemudian melaporkan dugaan kejadian tersebut kepada Propam Polda Kalimantan Selatan.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin membenarkan adanya laporan terkait dugaan peristiwa tersebut. Menurutnya, penanganan perkara kini dilakukan di tingkat Polda Kalsel.
“Kasusnya dilimpahkan ke Krimum untuk pidananya dan Propam Polda untuk pelanggaran etikanya,” ujar Riza, Senin (21/9/2026).
Sementara itu, Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Pol Eko Tjahyo Untoro mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.
“Masih dilakukan pendalaman di Propam,” jawabnya saat dikonfirmasi, Rabu (23/9/2026).
Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam proses pendalaman oleh pihak berwenang. Belum terdapat kesimpulan hukum mengenai benar atau tidaknya dugaan perbuatan tersebut.
Dalam penanganan perkara ini, perlindungan terhadap korban juga perlu menjadi perhatian. Terlebih korban disebut masih berstatus sebagai pelajar yang sedang menjalani kegiatan magang. Korban perlu mendapatkan perlindungan hukum serta pendampingan yang diperlukan agar dapat memberikan keterangan secara aman tanpa tekanan maupun intimidasi.
Selain perlindungan hukum, kondisi psikologis korban juga patut diperhatikan. Pendampingan dari tenaga profesional dapat diberikan apabila diperlukan untuk membantu korban menghadapi dampak psikologis yang mungkin timbul dari dugaan peristiwa tersebut.
Di sisi lain, proses pemeriksaan terhadap pihak yang dilaporkan tetap harus dilakukan secara objektif, profesional, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang ada. Asas praduga tak bersalah juga harus tetap dihormati sampai adanya kesimpulan hukum dari pihak yang berwenang.
Peristiwa seperti ini juga diharapkan tidak kembali terjadi di lingkungan institusi kepolisian. Terlepas dari hasil akhir pemeriksaan nantinya, setiap laporan dugaan pelanggaran perlu menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat pengawasan dan menciptakan lingkungan kerja maupun tempat magang yang aman.
Jangan sampai dugaan perbuatan oknum mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian yang memiliki tugas menjaga keamanan, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Karena itu, penanganan perkara ini diharapkan dapat dilakukan secara transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak. Apabila dugaan tersebut terbukti, pertanggungjawaban harus diberikan sesuai ketentuan yang berlaku, sementara seluruh pihak tetap perlu menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Penulis : Muhammad Wahyu
