RADAR BLAMBANGAN.COM, | Sidoarjo – Perjudian 303 sabung ayam di Dusun Mlaten, Desa Wonomlati, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo masuk kategori tindak pidana perjudian. Rabu 8 Juli 2026.
Harapan warga sebut saja (sandi) nama samaran, ia mengatakan dari kasus-kasus kejenjangan sosial jangan sampai terganggu, kami warga Dusun Mlaten menginginkan tindakan tegas dari pihak Polsek Krembung AKP I Wayan Wiratmaja Swetha yang baru menjabat Kapolsek Krembung bisa menjaga Keamanan maupun ketertiban wilayah kami.sabung ayam giatnya di hari Sabtu dan Minggu ,jangan sampai Sabtu besok ada lagi.”tuturnya
Lanjut sandi, Sudah jelas Judi bikin resah, rawan keributan, utang, dan kriminalitas penindakan tegas minta aparat (APH) menertibkan lokasi dan menindak bandar/pemain kalau bisa dicarikan Solusi alternatif,Ada kegiatan ekonomi positif pengganti biar warga gak ke judi lagi.
Kegiatan sabung ayam itu jelas melawan hukum dan Aturan hukumnya perjudian termasuk sabung ayam dan “303” itu melanggar Pasal 303 KUHP Ancamannya pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda.”pungkasnya. (tim)
