RADAR-BLAMBANGAN.COM, | JAKARTA – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menunjukkan sikap tegas dalam memperkuat integritas birokrasi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Seluruh jajaran diminta segera melakukan perbaikan tata kelola pelayanan publik guna menutup berbagai potensi risiko penyimpangan.
Instruksi tegas tersebut disampaikan menyusul rampungnya evaluasi menyeluruh yang dilakukan Tim Evaluasi bersama konsultan profesional terhadap sistem dan alur pelayanan di lingkungan Kemenimipas.
Menteri Agus menegaskan, hasil temuan tim evaluator tidak boleh berhenti sebatas laporan di atas meja. Seluruh rekomendasi harus segera diterjemahkan menjadi langkah nyata untuk memperkuat sistem pengawasan, pengendalian internal, akuntabilitas, hingga mitigasi terhadap potensi penyimpangan.
“Saya minta kepada rekan-rekan sekalian, tolong apa yang menjadi temuan tim evaluator ini dilakukan perbaikan-perbaikan tata kelolanya, sehingga berbagai potensi risiko ancaman, potensi risiko penyimpangan ini bisa dihindarkan,” tegas Menteri Agus saat memimpin Rapat Pemaparan Hasil Akhir Tim Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik di Lingkungan Kemenimipas, Rabu (2/9/2026).
Rapat yang berlangsung di Gedung Kemenimipas, Jakarta, tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat langkah pembenahan birokrasi, mulai dari tingkat pusat, kantor wilayah hingga Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Langkah evaluasi besar-besaran ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Kemenimipas mengantisipasi berbagai risiko yang berpotensi muncul dalam proses pelayanan, sekaligus memastikan seluruh mekanisme pelayanan berjalan sesuai prinsip transparansi, kepastian hukum, akuntabilitas dan profesionalisme.
Pembentukan Tim Evaluasi sendiri didasarkan pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-35.PR.02.01 Tahun 2026.
Dalam pelaksanaannya, tim menggandeng konsultan profesional untuk melakukan peninjauan secara menyeluruh terhadap alur proses layanan, baik di unit pusat maupun daerah.
Evaluasi tersebut diarahkan untuk memperkuat kepastian layanan kepada masyarakat, memperketat pengendalian internal, meningkatkan akuntabilitas, serta membangun sistem mitigasi terhadap berbagai potensi risiko penyimpangan.
Sekretaris Jenderal Kemenimipas, Asep Kurnia, mengungkapkan bahwa Tim Evaluasi telah mengidentifikasi sejumlah titik rawan fraud yang membutuhkan perhatian dan pembenahan.
Tak hanya melakukan pemetaan risiko, tim juga menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) berbasis bukti serta menyiapkan sejumlah target aksi cepat atau quick win yang akan dijalankan dalam kurun waktu 30, 60 hingga 90 hari ke depan.
Langkah percepatan tersebut akan menyasar sektor Keimigrasian maupun Pemasyarakatan.
“Bapak Menteri Imipas telah menugaskan kepada kami untuk meninjau seluruh alur proses layanan, khususnya di unit pusat secara menyeluruh dari aspek kepastian layanan, penguatan pengendalian internal, akuntabilitas, serta mitigasi risiko terjadinya penyimpangan,” ujar Asep Kurnia.
Menurutnya, Menteri Imipas memberikan target agar proses evaluasi dapat diselesaikan paling lambat 31 Agustus 2026. Berkat dukungan dan komitmen seluruh anggota tim, evaluasi tersebut akhirnya berhasil dirampungkan tepat waktu.
Rampungnya evaluasi ini menjadi sinyal kuat bahwa Kemenimipas tengah mendorong agenda pembenahan tata kelola secara serius dan terukur.
Kini, tantangan berikutnya adalah memastikan seluruh rekomendasi benar-benar diimplementasikan hingga ke tingkat pelaksana pelayanan.
Dengan target aksi cepat 30, 60 dan 90 hari, publik akan melihat sejauh mana hasil evaluasi tersebut mampu diterjemahkan menjadi perubahan nyata dalam kualitas pelayanan.
Kemenimipas menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan birokrasi yang bersih, profesional dan akuntabel.
Perbaikan tata kelola juga akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi memastikan pelayanan Keimigrasian dan Pemasyarakatan semakin transparan, memiliki kepastian prosedur serta berorientasi penuh pada pelayanan prima kepada masyarakat.
Langkah tegas Menteri Agus Andrianto ini sekaligus menjadi penanda dimulainya babak baru penguatan sistem internal Kemenimipas: celah risiko harus dipetakan, potensi penyimpangan harus dicegah, dan tata kelola pelayanan publik harus terus dibenahi sebelum masalah berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.(mh)
