RADAR-BLAMBANGAN.COM, | Sidoarjo, – Penanganan perkara dugaan pengeroyokan di Polsek Tanggulangin, Polresta Sidoarjo menjadi sorotan setelah mekanisme Restorative Justice (RJ) disepakati oleh kedua belah pihak pada Senin, 1 Juni 2026. Kesepakatan damai tersebut melibatkan MFA dan NA sebagai korban dengan FAB, E, dan R sebagai pihak terlapor.
Perkara yang berawal dari insiden di kawasan Angkringan Caca, eks Tol Pedot, Desa Ketapang, Kecamatan Tanggulangin, pada 18 April 2026 itu sebelumnya sempat viral di media sosial.
Saat proses RJ berlangsung, Kapolsek Tanggulangin Kompol Anggono Jaya S., S.T., M.M. diketahui telah memberikan persetujuan dan tidak mempermasalahkan proses tersebut dipublikasikan.
Namun, ketika dikonfirmasi pada Rabu (15/7/2026) terkait belum diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Kapolsek hanya menjawab, “Semua masih berproses mas, ditunggu saja, sabar dulu.”
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tanggulangin AKP Bambang Santosa, S.H. menyampaikan bahwa proses pemeriksaan saksi masih berlangsung dan perkara akan digelar terlebih dahulu sebelum ditentukan langkah penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Jawaban tersebut memunculkan pertanyaan dan Polemik dari berbagai pihak karena telah terdapat surat perdamaian dan pencabutan laporan dari pelapor.
Kini Publik pun mempertanyakan alasan belum diterbitkannya SP3 setelah memenuhi kesepakatan Keadilan Restorative Justice itu dicapai? Sedangkan KUHAP PASAL 79 ayat (5) UU No 20 tahun 2025 dengan jelas menerangkan perkara wajib di hentikan? ada apa dengan Polsek Tanggulangin Publik Bertanya?
Didalam penanganan perkara ditemukan adanya penyimpangan dari ketentuan hukum, mekanisme pengawasan dan pemeriksaan etik terhadap anggota Polri dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.
Dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik dapat berujung pada sanksi administratif maupun sanksi etik setelah melalui proses pemeriksaan oleh pengawas internal Polri.
Jika terbukti terdapat pelanggaran prosedur, pejabat yang bertanggung jawab dapat dikenai teguran, penundaan promosi, mutasi yang bersifat demosi, hingga sanksi lain sesuai tingkat pelanggaran berdasarkan peraturan internal Polri.
Sorotan publik juga mengarah terhadap oknum penyidik Polsek Tanggulangin Sidoarjo Aipda Papas Amnes, mempertanyakan soal SP3 yang merupakan bagian dari hak warga sipil telah melakukan mekanisme RJ, sekadar ngasih jawaban nunggu keputusan dari Kanit Reskrim dan Kapolsek Tanggulangin.
Publik kini menunggu kepastian hukum dan transparansi dari Polsek Tanggulangin polresta sidoarjo agar penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, menjunjung asas profesionalitas, kepastian hukum, dan rasa keadilan bagi seluruh pihak.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, jika syarat perdamaian dan pemulihan hak antara korban dan pelaku telah terpenuhi secara formal, penyidik wajib melaksanakan gelar perkara khusus untuk menghentikan penyidikan.
Salah satu pelapor atau korban mengatakan bahwa dirinya belum menerima surat SP3 dari pihak kepolisian setelah melakukan mekanisme RJ, dan juga memberikan keterangan atas kejadian tersebut ada dorongan untuk melaporkan.
“Ada apa pihak Kepolisian belum menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). padahal suatu perkara warga sipil telah melalui proses Keadilan Restoratif (RJ) yang sah, dan waktunya 3 hari saja, sampai sekarang masih belum diberikan SP3. saya sebetulnya tidak ingin berlarut-larut kejadian ini, karena ada penyampaian dari pak kanit Bambang dan temannya itu katanya kasihan dengan luqman,”pungkas korban MAF dan NA (pasutri).
(Tim Bayangan)
