RADAR-BLAMBANGAN.COM, | JAKARTA – Peta perseteruan hukum yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memasuki babak baru. Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi mengambil alih pendampingan hukum Febrie, menandai dimulainya strategi pembelaan dalam perkara yang menjadi sorotan publik.
Hotman mengungkapkan dirinya secara resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah pada Jumat (17/7/2026). Usai menerima mandat tersebut, ia langsung mendampingi kliennya menjalani proses pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Kehadiran salah satu advokat paling dikenal di Indonesia itu sontak menarik perhatian publik. Langkah Hotman dinilai akan membuat dinamika penanganan perkara Febrie semakin menjadi perhatian, mengingat rekam jejaknya yang kerap menangani kasus-kasus besar.
Sehari sebelumnya, Hotman juga sempat mempertanyakan kejelasan status hukum Febrie. Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada Kamis (16/7/2026), ia mengaku heran karena Febrie disebut memiliki dua status hukum dalam perkara yang berbeda, yakni sebagai tersangka di satu kasus dan sebagai saksi pada perkara lainnya.
Menurut Hotman, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepastian hukum dan proses penanganan perkara yang sedang berjalan. Ia juga menyoroti perubahan status hukum Febrie setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Perkembangan ini diperkirakan akan menjadi salah satu perhatian utama publik dalam perjalanan kasus yang menyeret nama mantan petinggi penegak hukum tersebut. Hingga kini, proses hukum masih terus berlangsung dan seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(mh)
