RADARBLAMBANGAN.COM, | BANYUWANGI – Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) PCNU Banyuwangi mematangkan persiapan pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu melalui rapat koordinasi yang digelar di Aula Kantor PCNU Banyuwangi. Rapat tersebut difokuskan pada penyempurnaan aspek teknis dan koordinasi lintas bidang menjelang pelaksanaan layanan terpadu yang akan diikuti 40 pasangan pada 14 Agustus 2026.
Rapat dipimpin Ketua LKKNU Banyuwangi, Dalilatus Saadah, serta dihadiri Ketua Tanfidziyah PCNU Banyuwangi Achmad Turmudzi, Sekretaris Bisri Mustofa, Bendahara Junaedi, Wakil Sekretaris Fadh Reza Abdullah, Dewan Pakar LKKNU Banyuwangi Syafaat, S.H., M.H.I., serta Koordinator Bidang Pemberdayaan dan Ketahanan Keluarga Imam Muklis.
Dalam arahannya, Dalilatus Saadah menyampaikan bahwa pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu tahun ini dirancang lebih sistematis dengan menghadirkan tiga majelis sidang. Skema tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pemeriksaan perkara, mempercepat proses pelayanan, serta memberikan kepastian hukum kepada seluruh peserta.
“Kami menyiapkan tiga majelis sidang agar pelayanan kepada masyarakat berjalan lebih cepat, tertib, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh peserta,” ujarnya.
Ketua Tanfidziyah PCNU Banyuwangi, Achmad Turmudzi, menegaskan bahwa Kantor PCNU Banyuwangi akan menjadi pusat pelaksanaan seluruh rangkaian kegiatan. Menurutnya, penyediaan fasilitas tersebut merupakan bagian dari komitmen Nahdlatul Ulama dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum keluarga yang mudah, cepat, dan terpadu.
“Kantor PCNU Banyuwangi siap menjadi pusat pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu. Kami berharap seluruh proses berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.
Isbat Nikah Terpadu merupakan model pelayanan publik berbasis kolaborasi lintas lembaga yang mengintegrasikan layanan peradilan agama, pencatatan nikah, dan administrasi kependudukan dalam satu rangkaian pelayanan. Melalui mekanisme ini, peserta tidak hanya memperoleh penetapan isbat nikah dari pengadilan, tetapi juga menerima buku nikah sekaligus memperoleh pembaruan dokumen administrasi kependudukan, sehingga legalitas hukum keluarga dapat diselesaikan secara komprehensif dalam satu kesempatan.
Selain membahas kesiapan teknis, rapat koordinasi juga menghasilkan pembagian tugas kepanitiaan, evaluasi kesiapan sarana dan prasarana, pengaturan alur pelayanan peserta, serta sinkronisasi dengan seluruh instansi yang terlibat. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu berlangsung tertib, akuntabel, efisien, serta semakin memperluas akses masyarakat terhadap kepastian hukum dalam kehidupan berkeluarga.***
