RADARBLAMBANGAN.COM, | SIDOARJO – Dugaan praktik perjudian sabung ayam dan dadu yang disebut-sebut beroperasi di wilayah hukum Polsek Sedati, Polresta Sidoarjo, menuai sorotan. Sejumlah warga berharap aparat kepolisian segera mengambil tindakan tegas agar aktivitas tersebut tidak semakin meresahkan masyarakat.
Pengamat hukum asal Surabaya, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) merupakan kewenangan Polri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurutnya, Polsek sebagai garda terdepan di tingkat kecamatan memiliki tanggung jawab menjaga keamanan wilayah agar tetap kondusif, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
“Apabila memang terdapat praktik perjudian yang berlangsung secara terbuka dan meresahkan masyarakat, aparat penegak hukum harus segera mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Didi.
Ia juga meminta agar tidak ada pembiaran terhadap segala bentuk perjudian yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim investigasi media, lokasi yang diduga menjadi arena perjudian tersebut berada di Jalan Raya Bandara Juanda Nomor 52, Dusun Dukuh, Desa Sedati Agung, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, tepatnya di belakang kantor BPJS, yang termasuk wilayah hukum Polsek Sedati.
Sejumlah warga sekitar mengaku lokasi tersebut sebelumnya pernah ditertibkan aparat kepolisian. Namun, mereka menyebut aktivitas yang diduga sebagai arena perjudian kembali beroperasi.
“Memang sempat ditertibkan polisi, tetapi sekarang menurut informasi sudah buka lagi,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Keterangan serupa juga disampaikan seseorang yang mengaku sering datang ke lokasi. Ia menyebut arena tersebut dikelola oleh seseorang berinisial B dan terdapat pihak lain berinisial P yang disebut mengoordinasikan komunitas sabung ayam. Namun, informasi tersebut masih berupa pengakuan narasumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Warga berharap aparat kepolisian, khususnya Kapolsek Sedati, segera melakukan pengecekan dan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Masyarakat juga mengaku telah mencoba menyampaikan laporan melalui layanan darurat 110, namun berharap respons penanganan dapat dilakukan lebih cepat sehingga dugaan aktivitas perjudian tersebut dapat segera dihentikan apabila terbukti melanggar hukum.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Kapolsek Sedati maupun Polresta Sidoarjo terkait informasi tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(tim)
