RADAR-BLAMBANGAN.COM, | PELALAWAN – Tim Gabungan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Seksi Wilayah II Sumatera, Wilayah Riau, mengamankan dua unit truk bermuatan kayu olahan yang diduga berasal dari aktivitas pembalakan liar (illegal logging) di kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan, Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan.
Penindakan dilakukan di Jalan Lintas Bono, Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Jumat (24/7/2026). Dua kendaraan yang diamankan masing-masing bernomor polisi BM 9926 NU dan BM 9349 AC.
Saat dikonfirmasi, petugas Gakkum LHK yang akrab disapa Pak UL menjelaskan kronologi penangkapan tersebut.
“Dua unit truk telah kami amankan. Satu unit truk Mitsubishi Canter Cold Diesel sudah tiba di Pekanbaru beserta dua orang sopir yang turut diamankan. Sementara satu unit truk Isuzu warna putih masih mengalami kendala akibat rem blong dan saat ini masih menunggu mekanik untuk dilakukan perbaikan,” ujarnya.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari kegiatan patroli rutin Gakkum LHK sekaligus tindak lanjut atas atensi langsung dari pemerintah pusat dalam upaya memberantas praktik pembalakan liar.
Saat ini kedua truk beserta muatan kayu olahan telah diamankan dan akan dibawa ke Kantor Gakkum LHK Wilayah Riau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (PW FRN), Agus Flores, memberikan apresiasi atas langkah cepat yang dilakukan Gakkum LHK Sumatera II.
“Kami mengapresiasi Gakkum LHK Sumatera II yang tidak tinggal diam. Jalan Lintas Bono, Teluk Meranti, selama ini memang diduga menjadi jalur keluar masuk kayu ilegal dari kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan,” tegas Agus Flores di Jakarta, Sabtu (25/7/2026).
Dalam keterangannya, PW FRN mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan langkah-langkah tegas, antara lain:
Mengusut tuntas jaringan pelaku, tidak hanya berhenti pada sopir, tetapi juga menelusuri pemilik kayu, pemilik truk, hingga para penadah.
Menerapkan ketentuan hukum secara maksimal, termasuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Menyita seluruh barang bukti, baik kendaraan maupun kayu hasil kejahatan, untuk dirampas sesuai ketentuan yang berlaku.
Memperkuat patroli gabungan antara Gakkum LHK, BBKSDA Riau, dan Polres Pelalawan di titik-titik rawan kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan.
“Suaka Margasatwa Kerumutan merupakan kawasan konservasi yang menjadi habitat gajah Sumatra dan harimau Sumatra. Jika penegakan hukum hanya menyasar pelaku di lapangan tanpa membongkar aktor intelektual di balik praktik ini, maka pembalakan liar tidak akan pernah berhenti,” tegas Agus.
Ia menambahkan, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu demi menjaga kelestarian hutan serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap negara.
“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap negara hilang,” pungkasnya.***
