Saya bisa membuatnya tajam, tetapi sebaiknya kritik diarahkan pada kapasitas, tata kelola, dan risiko jabatan rangkap, bukan menuduh Iwan Triyono secara faktual melakukan “keserakahan” tanpa bukti. Untuk dasar hukum, UU ASN dan UU Administrasi Pemerintahan lebih aman digunakan sebagai kerangka prinsip akuntabilitas, efektivitas, dan profesionalitas.
Herman Sjahthi, S.H,. M.Pd., M.Th., CBC.
RADAR-BLAMBANGAN.COM, | Kepemimpinan publik tidak boleh direduksi menjadi sekadar kepatuhan administratif terhadap perintah atasan. Ketika seseorang dipercaya menduduki jabatan strategis sebagai Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Banyuwangi, ukuran keberhasilannya bukanlah seberapa patuh ia menerima perintah, melainkan seberapa mampu ia memastikan pelayanan pendidikan berjalan efektif, transparan, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Karena itu, apabila seorang pejabat harus mengemban tanggung jawab pada tiga wilayah atau kota yang berbeda secara bersamaan, pertanyaan publik menjadi sangat rasional: apakah desain penugasan tersebut benar-benar memungkinkan pengawasan, koordinasi, dan pengambilan keputusan dilakukan secara optimal? Jika kapasitas manusia dipaksakan melampaui batas realistis, yang dipertaruhkan bukan sekadar kenyamanan pejabat, melainkan kualitas pelayanan publik dan hak masyarakat untuk memperoleh pemerintahan yang profesional.
Persoalan ini harus dilihat dari perspektif tata kelola pemerintahan, bukan semata-mata persoalan pribadi Iwan Triyono, S.H., M.M. Prinsip profesionalitas, akuntabilitas, efektivitas, dan kepentingan umum merupakan fondasi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menempatkan ASN sebagai pelaksana kebijakan publik sekaligus pelayan publik yang harus bekerja secara profesional dan bertanggung jawab. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan pentingnya penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Dengan demikian, apabila struktur penugasan menyebabkan seorang pejabat tidak mampu memberikan perhatian proporsional terhadap seluruh wilayah tanggung jawabnya, maka persoalannya bukan lagi sekadar “mampu atau tidak mampu”, tetapi menyangkut kualitas administrasi pemerintahan dan perlindungan kepentingan masyarakat.
Karena itu, istilah “jabatan rangkap” harus ditempatkan secara hati-hati. Tidak setiap rangkap penugasan otomatis merupakan pelanggaran hukum; legalitasnya bergantung pada bentuk penugasan, dasar kewenangan, struktur organisasi, serta ketentuan khusus yang mengatur jabatan tersebut. Namun, apabila rangkap penugasan mengakibatkan konflik kepentingan, tumpang tindih kewenangan, lemahnya pengawasan, keterlambatan pelayanan, atau ketidakmampuan pejabat menjalankan sebagian tanggung jawabnya secara optimal, maka pemerintah wajib melakukan evaluasi. _Yang harus diuji bukan hanya “boleh atau tidak boleh”, tetapi juga “efektif atau tidak efektif”._ Sebab pemerintahan yang hanya berorientasi pada legalitas formal tetapi mengabaikan efektivitas substantif berpotensi melahirkan birokrasi yang secara administratif terlihat berjalan, tetapi secara faktual meninggalkan masyarakat.
Di sinilah Iwan Triyono perlu menunjukkan keberanian moral sebagai seorang pejabat publik. Jika memang terdapat keterbatasan kapasitas waktu, jangkauan pengawasan, sumber daya, atau kemampuan untuk menjalankan beberapa tanggung jawab sekaligus, menyampaikan ketidakmampuan secara objektif kepada atasan bukanlah bentuk pembangkangan. Justru itulah bagian dari integritas birokrasi. Pejabat publik tidak semestinya terjebak pada budaya “asal ibu senang”, yaitu menerima setiap perintah demi mempertahankan posisi, sementara konsekuensi administratif dan sosialnya dibebankan kepada masyarakat. Kepatuhan kepada atasan harus tetap berada dalam koridor hukum, kewenangan, profesionalitas, dan kepentingan publik. Berani mengatakan “saya tidak mampu menjalankan tugas ini secara optimal” jauh lebih terhormat daripada mempertahankan jabatan tetapi membiarkan kualitas pelayanan publik terabaikan.
Pada akhirnya, publik berhak mempertanyakan apakah penempatan seorang pejabat pada beberapa wilayah merupakan kebutuhan organisasi yang benar-benar terukur atau sekadar keputusan birokratis yang tidak mempertimbangkan kemampuan pengawasan secara realistis. Kritik ini bukan serangan personal, melainkan tuntutan agar kekuasaan administratif dikembalikan kepada tujuan utamanya: melayani masyarakat. Iwan Triyono seharusnya tidak hanya bertanya apakah dirinya mampu mempertahankan jabatan, tetapi juga apakah dirinya mampu memenuhi seluruh tanggung jawab jabatan tersebut secara maksimal. Jika jawabannya tidak mampu, maka keberanian untuk menyampaikan kondisi tersebut kepada pimpinan merupakan bentuk tanggung jawab, bukan kelemahan. Sebab dalam negara hukum, jabatan bukan hak milik pribadi dan bukan pula penghargaan yang harus dipertahankan dengan segala cara; jabatan adalah amanah publik. Ketika sebuah jabatan mulai berpotensi mengorbankan masyarakat, maka yang harus didahulukan bukan gengsi pejabat, bukan kenyamanan birokrasi, dan bukan “asal ibu senang”, melainkan kepentingan rakyat.
HS.
