RADAR-BLAMBANGAN.COM, | PANYABUNGAN – Janji transparansi Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) terkait penanganan kasus dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menyeret Kepala Desa Singengu Julu berinisial GD, Maraginda Hakim Nasution, hingga kini belum terealisasi.
Hingga berita ini diturunkan, sejumlah tenggat waktu yang sebelumnya disampaikan Pemkab Madina telah berlalu tanpa adanya publikasi hasil pemeriksaan maupun kejelasan mengenai tindak lanjut kasus tersebut.
Bupati Madina Saifullah Nasution juga disebut belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang disampaikan jurnalis dan aktivis. Kondisi tersebut menuai sorotan serta memunculkan pertanyaan publik mengenai keseriusan pemerintah daerah dalam menjalankan komitmen keterbukaan informasi.
Magrifatullah Lubis, salah seorang jurnalis di Kabupaten Madina, kepada pers di Panyabungan, Senin (1/9/2026), mengatakan surat konfirmasi pertama tertanggal 24 Agustus 2026 dan konfirmasi lanjutan tertanggal 27 Agustus 2026 hingga kini belum memperoleh tanggapan resmi dari Pemkab Madina.
Menurut Magrifatullah, sikap tersebut berpotensi mencederai semangat keterbukaan informasi publik serta menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
“Janji Pemkab Madina membuka hasil ekspose Inspektorat terkait kasus PETI Kades Singengu Julu tak kunjung ditepati. Tenggat sudah berlalu, dokumen belum dipublikasikan dan tindak lanjut sanksi juga belum terlihat. Jika hasil pemeriksaan itu memang sudah ada, kapan jadwal ekspose publik diumumkan dan kapan tindak lanjutnya dilakukan?” tegasnya.
Ia menguraikan, berdasarkan rilis resmi Pemkab Madina Nomor 555/4106/KOMINFO/2026 tertanggal 14 Agustus 2026, pemerintah daerah sebelumnya menyampaikan rencana mempublikasikan hasil gelar perkara atau ekspose internal Inspektorat pada pekan berikutnya.
Namun, menurutnya, hingga 1 September 2026, informasi mengenai hasil ekspose tersebut belum disampaikan secara terbuka kepada publik.
Magrifatullah juga meminta Pemkab Madina membuka dokumen hasil pemeriksaan yang berkaitan dengan Surat Tugas Nomor 094/872/ST/Insp/2026 tertanggal 30 Juli 2026, sepanjang dokumen tersebut memang telah selesai dan dapat dipublikasikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jangan hanya berhenti pada pernyataan masih dalam proses. Publik berhak mengetahui perkembangan penanganannya secara transparan sepanjang tidak ada ketentuan hukum yang menghalangi keterbukaan dokumen tersebut,” ujarnya.
Ia juga menyinggung pernyataan Plt. Kepala Dinas Kominfo Madina M. Syail Lubis pada 14 Agustus 2026 mengenai kemungkinan adanya sanksi administratif setelah proses ekspose dilakukan.
“Kalau memang hasil pemeriksaan telah menjadi dasar untuk menjatuhkan sanksi administratif, masyarakat tentu menunggu kejelasan tindak lanjutnya. Jangan sampai publik terus menunggu tanpa kepastian,” katanya.
Magrifatullah mendesak Bupati Madina segera memberikan penjelasan resmi mengenai status pemeriksaan dan tindak lanjut terhadap dugaan keterlibatan GD dalam kasus PETI.
“Kita meminta Bupati segera menjelaskan hasil pemeriksaan terkait dugaan keterlibatan GD. Jangan ada informasi yang ditutup-tutupi tanpa alasan hukum yang jelas. Jika memang ditemukan pelanggaran dan sanksinya sudah memenuhi ketentuan, silakan diproses sesuai aturan,” tegasnya.
Reklamasi Eks PETI Juga Disorot
Sementara itu, Direktur Eksekutif The Madina Green Institute, Ridwandi Nasution, menyoroti aktivitas reklamasi di lokasi yang sebelumnya disebut sebagai kawasan bekas aktivitas PETI.
Menurut Ridwandi, persoalan reklamasi tersebut juga harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup dan pertambangan.
“Ini persoalan hukum dan lingkungan yang harus diusut secara transparan. Jangan sampai aktivitas reklamasi justru mengaburkan persoalan hukum yang sebelumnya terjadi,” ujar Ridwandi.
Ia mengklaim Tim Terpadu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Kepala Dinas Perindag ESDM Dedi Jaminsyah Putra Harahap sebelumnya telah memberikan penjelasan mengenai status reklamasi di wilayah Kotanopan.
Menurut Ridwandi, apabila benar kegiatan reklamasi dilakukan tanpa perizinan dan dokumen lingkungan yang dipersyaratkan, maka pemerintah harus mengambil langkah sesuai kewenangannya.
Ridwandi juga menyoroti pemanfaatan lahan tersebut sebagai lokasi Turnamen Olahraga Maraginda Cup I.
Menurutnya, penggunaan lokasi bekas tambang sebagai fasilitas olahraga tidak serta-merta menghapus persoalan hukum maupun kewajiban pemulihan lingkungan apabila sebelumnya terdapat pelanggaran.
“Kita meminta Bupati memastikan status hukum dan lingkungan lokasi tersebut secara terbuka. Jika ditemukan pelanggaran, lakukan penindakan sesuai aturan,” tegasnya.
SIPLAH Desak Pemkab Berikan Kejelasan
Secara terpisah, Ketua Solidaritas Pemuda Peduli Lingkungan Hidup (SIPLAH), Ahmad Rifai, mendesak Pemkab Madina memberikan penjelasan mengenai status reklamasi serta dugaan keterlibatan oknum kepala desa dalam aktivitas PETI.
“Kalau memang ada dugaan pelanggaran administrasi maupun lingkungan, jangan dibiarkan tanpa kepastian. Pemerintah harus berdiri berdasarkan aturan dan menjalankan kewenangannya secara objektif,” kata Rifai.
Ia juga mempertanyakan apakah Pemkab Madina telah menyampaikan laporan resmi kepada aparat penegak hukum apabila terdapat dugaan tindak pidana dalam aktivitas reklamasi tersebut.
“Publik perlu mengetahui apakah sudah ada langkah hukum. Kalau belum, apa alasannya? Ini penting agar tidak muncul persepsi bahwa persoalan tersebut sengaja dibiarkan,” ujarnya.
Rifai menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik, terutama ketika persoalan yang ditangani berkaitan dengan dugaan PETI dan kerusakan lingkungan.
Ultimatum Jalur Hukum dan Aksi Massa
Sejumlah elemen masyarakat sipil yang menyoroti persoalan tersebut menyatakan akan menempuh langkah hukum apabila Pemkab Madina tidak segera memberikan penjelasan mengenai perkembangan kasus.
Mereka juga menyatakan siap melakukan aksi unjuk rasa sebagai bentuk tuntutan terhadap komitmen pemerintah daerah dalam pemberantasan PETI dan perlindungan lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Madina Saifullah Nasution maupun jajaran terkait belum memberikan tanggapan resmi atas sejumlah pertanyaan dan permintaan konfirmasi yang disampaikan.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Bupati Madina, Kepala Desa Singengu Julu, Pemkab Madina, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, atau tanggapan resmi demi memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.(tim)
